AgendaBerita

Gelar Diklat Aparatur ASN BAPENDA Kabupaten Situbondo, Ketua PPOTODA Soroti Peningkatan Kualitas Layanan Pajak Daerah

Batu, bertempat di hotel Zam-Zam Kota Wisata Batu Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo gelar Pendidikan dan Pelatihan Bagi ASN dilingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo. Dalam paparannya Ria Casmi Arrsa selaku Ketua PPOTODA yang akrab disapa Arrsa menyampaikan bahwa pasca penetapan UU HKPD menjadi momentum reformasi total bagi Bapenda untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah disektor Pajak. Berdasarkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo. Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menyelenggarakan fungsi (1) perumusan kebijakan daerah bidang pendapatan daerah; (2) pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendapatan daerah; (3) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah bidang pendapatan daerah; (4) pelaksanaan administrasi Badan di bidang pendapatan daerah; dan (4) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Beberapa poin prioritas perubahan dan peningkatan kualitas Bapenda Kab Situbondo meliputi:

  • Bapenda perlu mengoptimalkan website yang sudah ada untuk mempermudah proses pembayaran pajak dan retribusi. Perlu adanya penggerak website yang selalu update terkait info dan layanan pertanyaan/keluhan masyarakat.
  • Bapenda harus berupaya meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan dan pengelolaan aset. Memastikan informasi tentang peraturan pajak, tarif retribusi, dan aset daerah dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat akan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.
  • Bapenda harus aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi dengan tepat waktu. Sosialisasi juga harus dilakukan untuk menginformasikan manfaat yang diperoleh dari pembayaran pajak, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.
  • Bapenda dapat menerapkan program insentif bagi wajib pajak yang taat dalam membayar pajak tepat waktu. Insentif ini bisa berupa potongan pajak, diskon retribusi, atau program lain yang menarik bagi wajib pajak.
  • Meningkatkan sistem audit dan pengawasan internal untuk memastikan bahwa proses perpajakan berjalan secara adil, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Bapenda perlu mengelola aset daerah secara efisien dan optimal. Aset-aset yang tidak produktif dapat diidentifikasi dan dimanfaatkan untuk mendapatkan pendapatan tambahan, misalnya dengan disewakan kepada pihak ketiga.
  • Implementasi sistem informasi manajemen yang baik akan membantu Bapenda dalam memantau dan mengelola data pajak, retribusi, dan aset secara lebih efisien. Dengan demikian, potensi sumber pendapatan daerah dapat lebih terkelola dengan baik.
  • Dalam menambah pemikiran dan wawasan baru untuk menyelesaikan permasalahan atau membuat inovasi baru dalam pelayanan publik, Bapenda dapat berkolaborasi dengan pihak lain seperti perangkat daerah, pemerintah pusat, lembaga riset, perguruan tinggi, dan lain sebagainya.

Bapenda harus terus melakukan evaluasi dan analisis kinerja terhadap inovasi-inovasi yang telah dilakukan. Dengan memonitor hasil dan dampaknya, Bapenda dapat mengetahui apakah langkah-langkah yang diambil efektif dalam meningkatkan penerimaan PAD.

Back to top button