AgendaBerita

Dalami KUA-PPAS Kabupaten Ponorogo TA 2023, DPRD Gandeng Tenaga Ahli PPOTODA

Surabaya, bertempat di Holiday Inn Hotel Surabaya Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo gelar Bimbingan Teknis dalam rangka mendalami dan mengupas KUA-PPAS 2023. Ria Casmi Arrsa yang akrab disapa Arrsa memaparkan bahwa dokumen KUA-PPAS memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Selanjutnya Kepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD. Kendati demikian yang perlu diperhatikan dalam mengkritisi KUA-PPAS ada beberapa poin yang pertama Pemerintah Daerah harus mampu menyediakan informasi terkait dengan target, realisasi dan potensi PAD, kebijakan investasi, belanja wajib (mandatory spending) bidang pendidikan paling sedikit 20%, belanja Kesehatan paling sedikit 10 % dan belanja infrastruktur paling sedikit 40%.

Untuk meningkatkan layanan pendidikan, pemerintah daerah harus mengalokasikan setidaknya 20% dari anggaran mereka untuk pendidikan, seperti yang diamanatkan oleh peraturan, dan menyesuaikan alokasi berdasarkan prioritas pendidikan dalam Permendagri 81/2022. Pemerintah daerah diharuskan mengalokasikan minimal 10% dari total anggaran mereka untuk perawatan kesehatan, dengan implementasi bertahap bagi mereka yang tidak dapat memenuhi persyaratan.

Anggaran perawatan kesehatan yang dialokasikan harus mendukung transformasi perawatan kesehatan dan pencapaian standar layanan minimum dan program prioritas lainnya dalam Permendagri 81/2022. Format perhitungan sampel untuk alokasi anggaran perawatan kesehatan disediakan. Pengeluaran wajib untuk perawatan kesehatan termasuk memperkuat promosi kesehatan, deteksi penyakit dini, dan meningkatkan kesehatan ibu dan anak Pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular diprioritaskan.

Pemerintah daerah diharuskan mengalokasikan minimal 40% dari total anggaran untuk infrastruktur dan layanan publik, tidak termasuk bagi hasil dan transfer ke daerah atau desa lain. Jika persentase belanja infrastruktur untuk layanan publik di bawah 40%, pemerintah daerah harus secara bertahap menyesuaikannya dalam waktu 5 tahun sejak penerbitan undang-undang, dengan alokasi minimal 40% hingga 2027.

Dalam rangka mempercepat penyediaan infrastruktur dan program prioritas lainnya, pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah asing/domestik, dan juga dapat menggunakan dana baik dari APBD maupun sumber eksternal seperti kementerian atau lembaga desentralisasi.

Pemerintah daerah harus mengalokasikan dana untuk layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, urusan sosial, dan ketertiban umum dan keselamatan.

Alokasi dana harus didasarkan pada standar teknis yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian. Jika terjadi perubahan kebijakan mengenai standar, tabel alokasi pendanaan dapat diperbarui sesuai dengan peraturan.

Back to top button