AgendaBerita

Coaching Clinic di Kota Blitar, PP OTODA Paparkan Strategi Penyusunan, Monitoring dan Evaluasi Produk Hukum Daerah

Kota Blitar – Kamis, 7 Maret 2024, Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) Universitas Brawijaya menyelenggarakan program coaching clinic bersama Pemerintah Kota Blitar dengan tema “Pembentukan, Monitoring, dan Evaluasi Produk Hukum Daerah”. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring di Ruang Sasana Praja, Kantor Pemerintah Kota Blitar. Program ini dihadiri oleh Ketua PPOTODA Ria Casmi Arrsa, Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemeritah Kota Blitar Ika Hadi Wijaya, dua peneliti dari PPOTODA yakni Muhammad Akbar Nursasmita dan Muhammad Najih Vargholly, serta puluhan perwakilan dari berbagai dinas dan instansi di Kota Blitar.

Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman serta membuka peluang kerja sama ke depannya antara PP OTODA dan Pemerintah Kota Blitar terkait Pembentukan, Monitoring, dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kota Blitar. Selain itu, di akhir kegiatan terdapat sesi penghargaan kepada peserta yang memperoleh nilai Pre-Test dan Post-Test terbaik serta peserta teraktif sehingga para peserta sangat antusias untuk mengikuti kegiatan tersebut dari awal hingga akhir.

Acara diawali dengan pemaparan laporan penyelenggaraan kegiatan dari Kabag Hukum Pemerintah Kota Blitar kemudian kata sambutan dari Ketua PPOTODA dan dibuka oleh Sekda Kota Blitar. Sekda Kota Blitar menyambut dengan baik program ini karena pengetahuan tentang hukum seperti penulisan tata naskah dinas wajib dimiliki oleh seluruh OPD di Kota Blitar. Di mana pada praktiknya masih sering ditemui kesalahan-kesalahan dalam penulisan tata naskah dinas yang berdampak kepada ketidakjelasan tujuan naskah dibuat.

Kegiatan diskusi dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama membahas tentang Strategi Penyusunan Produk Hukum Daerah oleh Bapak Muhammad Akbar Nursasmita, S.H., M.H. Di sesi pertama Bapak Akbar menyampaikan bahwa dalam membentuk suatu produk hukum daerah terdapat proses dan prosedur yang harus dilalui meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasam, pengesahan, dan pengundangan. Selain itu, penyusunan produk hukum seperti peraturan daerah juga harus dibarengi dengan naskah akademik yang sistematikanya telah diatur dalam undang-undang. Selanjutnya, sesi kedua membahas tentang Monitoring dan Evaluasi Produk Hukum Daerah oleh Bapak Muhammad Najih Vargholy, S.H.I, M.H. Di sesi kedua ini Bapak Najih membahas pentingnya monitoring dan evaluasi produk hukum daerah setelah suatu produk hukum berhasil diundangkan. Beliau juga menuturkan terdapat beberapa dimensi dalam monitoring dan evaluasi meliputi: a. Dimensi Pancasila, b. Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-Undangan, c. Dimensi Disharmoni Pengaturan, d. Dimensi Kejelasan Rumusan, e. Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-Undangan yang Bersangkutan, dan f. Dimensi Efektivitas Pelaksanan Peraturan Perundang-Undangan

Back to top button