AgendaBerita

Peringati Hari Lahir Konstitusi PP OTODA Gandeng LPHP Unibraw, LBH Rumah Keadilan dan Satukanal Gelar Millennial’s Constitutional Talkshow

Malang, 19 Agustus 2023. Dalam rangka memperingati hari konstitusi Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) bersama Lembaga Pegembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) dan LBH Rumah Keadilan melaksanakan kegiatan bertajuk Millenial’s Constitutional Talkshow dengan Menyusun tema “Napak Tilas Knstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Sebanyak 6 narasumber milenial dari Sekolah Riset dan  LBH Rumah Keadilan diundang dalam diskusi kali ini.

Sesi pertama diisi oleh Nibraska, diskusi tersebut dimulai dengan penyampaian tentang demokrasi dan Konstitusi. menurutnya, Konstitusi menjadi kontrak sosial untuk seluruh warga negara. Keterkaitan demokrasi dalam kontitusi secara filosofi yaitu para ahli berfikir seperti plato, aristoteles, socrates dicetuskan untuk melindungi kebebasan. yang dimana, pada saat itu negara bersifat powerfull yang berpotensi mencederai kebebasan.

Pada sesi kedua diisi oleh luna Dezeana yang menyampaikan tentang peluang dilakukannya amandemen ke-5 UUD NRI 1945, yang dimana, Wacana mengenai perubahan sudah terjadi sejak 10 tahun yang lalu. Isu strategis dalam perubahan tersebut ialah Penguatan lembaga perwakilan, Penguatan sistem kamar, Penguatan pokok pokok haluan negara, Konstitusi ekonomi maupun Perpanjangan masa jabatan. Idealnya amandemen dilakukan tidak ada tolak ukur. Namun dilihat dari momentum sendiri untuk negara mengubah konstitusinya. Dan indonesia sudah mengalami Constitusional moment. Michel connel prof amerika mengatakan tidak ada tenggat waktunya.

Sesi ketiga dalam talkshow ini di isi oleh Amirullah yang menyampaikan tentang Sejarah konstitusi dan lembaga negara. Menurutnya, Konstitusi bukan hanya UUD sebab Konstitusi itu luas, UUD merupakan bagian dari Konstitusi. Jika di lihat dari teori Konstitusi itu sendiri. Konstitusi ada yang tertulis contohnya UUD namun ada juga yang tidak tertulis seperti kebiasaan serta konvensi. Konstitusi penting dalam menjamin kedaulatan hukum, Hukum berlaku untuk semua secara fundamental baik dari segi Pembatasan kekuasaan, hak berbicara sampai hak privasi.

Sesi Keempat di isi oleh Muhammad Ilham yang menyampaikan tentang Konstitusi dalam acces to justice. Menurutnya Negara bisa memberikan keadilan dan menjadi landasan bantuan hukum. Melakukan pendampingan secara litigasi dan nonlitigasi. Dalam masyarakat, ada paradigma masyarakat yang menganggap bahwa LBH itu adalah LSM. Untuk menempuh keadilan diperlukan langkah preventif.  salah satu contoh keadilan kecil yang harus ditegakan dalam masyarakat yaitu dalam pedesaan, Masih banyak masyarakat pedesaan yang belum mengetahui access to justice.

Pada Sesi Kelima di isi oleh Satriyo Cahyo tentang Peradilan Mahkama Konstitusi. Menurutnya Peradilan konstitusi memiliki fungsi kekuasaan kehakiman untuk menjaga konstitusi di indonesia. Tahun 2003 dimulai peradilan dasar konstitusi dalam pelaksanaannya. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan binding untuk Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Pada sesi keenam di isi oleh Ahmada Rivqy tentang hukum tata negara islam (Siyasah). Menurutnya, Dalam islam, sumber fundamental dalam kehidupan yaitu al quran dan hadist yang menjadi rujukan utama. Dalam islam, tidak menunjuk secara khusus tentang tata pemerintahan. Pelaksanaan dan peraturannya diserahkan kepada manusia. Penerapan antara peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Konstitusi madinah menjelaskan hubungan masyarakat. Urusan negara diselenggaaran dengan musyawarah secara mufakat. Berkaitan dengan Napak tilas di indonesia, kesepakatan pendiri negara dari berbagai daerah dilatarbelangi oleh sejarah, politik, negara sampai budaya. Nilai konstitusi di indonesia sejalan dengan agama. Karena tidak ada petunjuk yang baku dalam bernegara kemudian agama dan negara memiliki hubungan. adanya paham sekularisme bahwa agama tidak boleh masuk ke negara. Integralistik dimana agama negara tidak bisa dipisahkan dimana agama menjadi sumber kemudian agama dan negara berhubungan saling simbiosis. Agama mengandung nilai etika dan moral. Pancasila pun dijiwai oleh kesatuan pada ketuhanan yang maha esa.

Back to top button