Berita

Bahas Perda Pesantren, Inovasi Daerah dan Pelindungan Pohon DPRD Kota Mojokerto Gandeng PPOTODA

PPOTODA – Surabaya, Perkembangan otonomi daerah dalam kerangka pembangunan daerah di Kota Mojokerto telah berjalan dengan pesat diberbagai sektor kehidupan. Hal ini dilandasi dengan adanya Visi pembangunan Kota Mojokerto untuk periode RPJMD 2018-2023 yaitu, “Terwujudnya Kota mojokerto yang Berdaya Saing, Mandiri, Demokratis, Adil, Makmur, Sejahtera dan Bermartabat”. Sehubungan dengan hal itu maka, penyelenggaraan pembangunan dan Pemerintahan Daerah di Kota Mojokerto wajib mendasarkannya pada aspirasi dan partisipasi masyarakat, karakteristik dan potensi daerah serta mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pada intinya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Mojokerto diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta  masyarakat, serta peningkatan daya  saing daerah dengan  memperhatikan  prinsip  demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian maka, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.   Secara kelembagaan DPRD Kota Mojokerto dipilih melalui pemilihan umum. DPRD sebagaimana dimaksud merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. DPRD mempunyai fungsi (a) pembentukan Perda, (b) anggaran; dan (c) pengawasan. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah. Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud DPRD menjaring aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya dengan dilaksanakannya:

i.membahas bersama Walikota dan menyetujui rancangan Perda;

ii.mengajukan usul rancangan Perda; dan

iii.menyusun program pembentukan Perda bersama Walikota.

Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah. Perda yang dibuat oleh Daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian Perda yang ditetapkan oleh Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda.

Admin PPOTODA

1,202 Comments

  1. At the beginning, I was still puzzled. Since I read your article, I have been very impressed. It has provided a lot of innovative ideas for my thesis related to gate.io. Thank u. But I still have some doubts, can you help me? Thanks.

  2. Very nice post. I just stumbled upon your blog and wanted to say that I’ve really enjoyed browsing your blog posts. In any case I’ll be subscribing to your feed and I hope you write again soon!