Berita

Konsultasi Publik Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan PMKS

PPOTODA, Ngawi – Bertempat di Dinas Sosial Kabupaten Ngawi tim Peneliti PPOTODA FH-UB Bahrul Annafi menjadi narasumber ahli dalam kegiatan FGD dalam rangka pembahasan Raperda Kab Ngawi tentang Penyelenggaraan dan Penanganan PMKS. Dalam Paparannya disebutkan bahwa Perda ini merupakan ikhtiar yang luar biasa dalam penanganan PMKS di Kab Ngawi. Sebab perda ini mengatur tentang tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS yang dilakukan secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan. Diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan sosial PMKS baik perorangan dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Perda tersebut mengatur penanganan dan pemberdayaan PMKS dalam rangka kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (curatif), pemulihan(rehabiltatif), dan pengembangan (promotif) bagi PMKS dan PSKS. Dalam peraturan daerah ini dijelaskan tentang kesejahteraan sosial, fungsi sosial, penyelenggara kesejahteraan sosial, penanganan, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, lembaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial professional, tenaga kesejahteraan sosial, penyuluh sosial, dan relawan sosial. Maksudnya penanganannya dilakukan secara bersama melibatkan segenap potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Pelaksanaanya mengaktifkan kearifan lokal seperti merangkul karang taruna dan masyarakat untuk ikut berperan dalam penanganan dan pemberdayaannya. Penanganan dan pemberdayaan PMKS tidak terlepas dari penanggulangan kemiskinan. UU No 11/2009 menyebutkan bahwa penanganan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilkukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Penanganan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan sosial, pelayanan social, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar, pelayanan akses pelayanan pendidikan dasar, penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman, penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha.

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button