Berita

Reformasi Penataan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan dan Permukiman

PPotoda.org, Kediri – Keberadaan PSU perumahan dan permukiman yang baik, layak, berkualitas dan memadahi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari cita-cita pemenuhan hak konstitusional warga negara pada umunya dan masyarakat Kabupaten Kediri sebagaimana diamanatkan didalam ketentuan Pasal Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan,  bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehubungan dengan landasan filosofis tersebut maka, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan dinamika ekonomi daerah, pembangunan perumahan dan permukinan di Kabupaten Kediri juga mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hal itu membawa konsekuensi kebutuhan jaminan ketersediaan perumahan sekaligus PSU yang baik, layak, dan memadai bagi masyarakat. Karena itu pengembang perumahan dan permukiman harus menjamin ketersediaan PSU, untuk selanjutnya menyerahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah, agar bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. Dengan demikian maka, Pembentukan Peraturan daerah ini sangat diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan PSU dan/atau PSU yang ditelantarkan/tidak dipelihara dan belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Kediri sehingga dapat dijadikan dasar hukum oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah, maka pengaturan di dalam Peraturan Daerah ini terkait dengan penyediaan, pembangunan dan penyerahan PSU perumahan dan permukinan akan senantiasa memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di lingkungan hunian perkotaan maupun lingkungan hunian perdesaan, dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. (Humas PPotoda)

4 Comments

  1. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button