Kota Malang Tanpa Perencanaan
Proses penyusunan RPJMD tertunda selama lebih dari 7 bulan, waktu yang sangat lama dan proses yang sangat lamban bagi Pemerintah Kota Malang dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang tahun 2013-2018.
RPJMD merupakan bentuk pelaksanaan dari Visi Misi Kepala Daerah. RPJMD sangat penting perannya dalam menentukan arah pembangunan kota Malang. Penyusunan RPJMD merupakan sebuah kewajiban bagi daerah, dokumen RPJMD ini yang nantinya akan menjadi dokumen resmi yang akan menentukan arah pembangunan Kota Malang selama 5 tahun ke depan. Dokumen RPJMD memuat tentang visi, misi dan program kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, Program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Kelambanan penyusunan RPJMD Kota Malang memberikan potret ketidakmampuan Pemerintah Kota Malang dalam menerjemahkan visi misi kepala daerah terpilih. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor antara lain tidak adanya kesesuaian antara Visi Misi kepala daerah yang disampaikan dalam masa pencalonan dengan Visi Misi setelah dilantik sebagai kepala daerah atau dalam bahasa yang lebih sederhana adalah tidak ditepatinya janji-janji Walikota/Wakil Walikota yang telah disampaikan pada saat kampanye.
Dokumen RPJMD juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah kota dalam mengatur arah kebijakan keuangan daerah dalam hal ini adalah penyusunan RAPBD. Dalam hubungannya dengan RPJMD, APBD merupakan komitmen politik penyelenggara pemerintahan daerah untuk mendanai strategi pembangunan pada satuan program dan kegiatan selama kurun waktu 5 tahun. Dengan ketiadaan RPJMD penyusunan RAPBD menjadi tak terarah. Arah kebijakan keuangan daerah Kota Malang tidak memiliki prioritas strategi jangka menengah 5 tahun sehingga pengelolaan keuangan menjadi tidak berkelanjutan dan berkesinambungan. Apalagi sebentar lagi akan memasuki masa penyusunan PAK (Perubahan Anggaran Keuangan)
Kelambanan penyusunan RPJMD Kota Malang juga akan menyulitkan SKPD dalam menyusun renstra SKPD. Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 tahun. Dalam dokumen ini akan dimasukkan rencana kinerja dan pencapaian kinerja masing-masing SKPD. Dengan kelambanan proses penyusunan RPJMD yang berakibat pada terlambatnya dokumen perencanaan renstra SKPD ini maka akan berakibat pada kinerja SKPD-SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Malang terutama bagi SKPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Proses penyusunan RPJMD dilakukan melalui pendekatan teknokratis dan partisipatif selain dua pendekatan lain yakni pendekatan politis dan bottom up dan top down. Dengan menggunakan pendekatan-pendekatan itu RPJMD dapat memiliki kemampuan untuk dapat dilaksanakan berdasarkan sumberdaya yang telah dimiliki saat ini, dan memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.
RPJMD berperan sebagai dokumen induk perencanaan pemerintah Kota Malang untuk 5 tahun kedepan. Dengan kelambanan ini bisa tergambar bahwa pembangunan Kota Malang 5 tahun kedepan tidak memiliki arah yang jelas, sehingga output atau hasil pembangunan Kota Malang 5 tahun kedepan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Malang.
Keterlambatan penetapan RPJMD Kota Malang sudah sangat jelas melanggar ketentuan yang ada diketentuan perundang-undangan dalam hal ini yakni Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan pasal 76 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, yang telah jelas-jelas menyebutkan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik. Walikota dan Wakil Walikota Malang dilantik pada tanggal 13 september 2013 sehingga seharusnya Kota Malang sudah memiliki RPJMD paling lambat 13 Maret 2014.
Kelambanan proses penyusunan RPJMD Kota Malang dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain adalah:
- Pemerintah Kota Malang tidak serius dalam melakukan penyusunan dokumen RPJMD.
- Kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang selama ini bersifat tidak terencana, parsial dan tidak berkelanjutan.
- Kepala daerah gagal meletakkan pondasi reformasi birokrasi di 100 hari pertama masa jabatan.
Dengan beberapa analisa yang sudah kami sebutkan diatas, kami dari PP Otoda Universitas Brawijaya mengeluarkan maklumat:
- Pemerintah Kota Malang meletakkan program penyusunan RPJMD sebagai program prioritas untuk harus segera diselesaikan.
- Pemerintah Kota Malang menyusun RPJMD yang lebih partisipatif dan aplikatif melihat kondisi terkini masyarakat kota Malang.
- Walikota dan Wakil Walikota memasukkan janji-janji yang telah disampaikan pada masa kampanye kedalam dokumen RPJMD sebagai bentuk komitmen atau langkah awal menepati janji-janji yang telah disampaikan pada masa kampanye.
Contact Person:
Syahrul Sajidin (085247887272)
Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you.