Kedudukan TAP MPR Pasca UU NO 12 Tahun 2011
Malang, Bertempat di Balai Agung Majapahit Hotel Santika Premier diselenggarakan Lokakarya 4 Pilar Kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tema, “Kedudukan TAP MPR Pasca Penetapan UU No 12 Tahun 2011”. Kegiatan tersebut terselnggara atas kerjasama Pusat Pengkaji Sekretariat Jenderal MPR RI dan PP OTODA Universitas Brawijaya Malang.
Dalam sesi pembukaan dan keynote speechs yang disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Drs. H Lukman Hakim Syaifuddin memaparkan bahwa pasca reformasi konstitusi yang berlangsung pada tahun 1999-2002, susunan, kedudukan dan wewenang lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaran Indonesia mengalami perubahan. Kedudukan lembaga negara yang semula bersifat struktural vertikal-hierarkies, berubah menjadi bersifat horisontal fungsional, dimana kedudukan lembaga-lembaga negara tidak dibedakan menurut strukturnya-hirarkinya, tetapi dibedakan menurut fungsi dan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Implikasi dari perubahan kedudukan dan wewenang MPR tersebut, maka MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan produk hukum yang bersifat mengatur (regeling) tetapi hanya yang bersifat penetapan (beschiking). Oleh karenanya Pasal 1 Aturan Tambahan UUD NRI Tahun 1945 menugaskan kepada MPR untuk melakukan peninjauan kembali terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR untuk diambil putusan pada Sidang MPR Tahun 2003.
Atas dasar itulah, maka pada Sidang MPR Tahun 2003, MPR menetapkan Ketetapan MPR No I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Hasil peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPR tersebut adalah 139 (seratus tiga puluh sembilan) Ketetapan yang kemudian dikategorikan menjadi enam kategori yang tertuang dalam 6 Pasal, yakni Pasal 1, Ketetapan MPRS/MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebanyak 8 (delapan) Ketetapan.
Pasal 2, Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan, sebanyak 3 Ketetapan. Pasal 3, Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004, sebanyak 8 Ketetapan, Pasal 4, Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang, sebanyak 11 Ketetapan, Pasal 5, Ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh MPR hasil pemilu 2004 tahun 2004, sebanyak 5 Ketetapan dan Pasal 6, Ketetapan MPRS/MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, sebanyak 104 Ketetapan.
Dalam sesi selanjutnya bertindak sebagai narasumber antara lain K.H, Busro Suhud (Anggota MPR RI dari Fraksi Golkar), Arif Wibowo (Anggota MPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan), dari unsur akademisi terdiri dari Dr. Ibnu Tricahyo SH, MH (Dewan Pakar PP OTODA), Dr. Sulardi SH, MH (Pakar HTN Universitas Muhammadiyah Malang) , Dr. M Ali Safaat SH, MH (Pakar HTN FH Unibraw), Dr. Jazim Hamidi SH, MH, Ngesti D.Prasetyo, dan Gatut Wijaya SH, MH (Kabag Hukum Pemkab Jombang). Lokakarya yang diselenggarakan selama satu hari tersebut dihadiri oleh 75 orang peserta yang terdiri dari unsur akademisi PTN/PTS Se Jawa Timur, Pemerintahan Daerah (Bagian Hukum-Perundang-Undangan dan DPRD Kabupaten/Kota) se Jawa Timur, Unsur LSM, dan Tokoh Masyarakat.
I am an investor of gate io, I have consulted a lot of information, I hope to upgrade my investment strategy with a new model. Your article creation ideas have given me a lot of inspiration, but I still have some doubts. I wonder if you can help me? Thanks.