Berita

Puskaji MPR RI & PP OTODA Selenggarakan Lokakarya 4 Pilar

Malang, Reformasi yang terjadi pasca berakhirnya era pemerintahan Orde Baru turut membawa perubahan besar dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945,  sistem ketatanegaraan Indonesia juga mengalami perubahan yang cukup signifikan. Terkait dengan Amandemen UUD 1945, sejumlah lembaga tinggi negara juga mengalami perubahan ataupun pergeseran fungsi dan kedudukan. Demikian pula halnya dengan pergeseran kedudukan, tugas, dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jika sebelum amandemen MPR dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, saat ini MPR memiliki kewenangan yang bersifat limitatif yaitu; mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden serta memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Secara otomatis, konstitusi tidak lagi memberikan kewenangan menentukan GBHN kepada MPR dan dengan demikian maka MPR menjadi lembaga negara yang setingkat dengan Presiden, DPR, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK dalam UUD 1945.Perubahan tersebut juga berimplikasi kepada status dari produk hukum yang diterbitkan oleh MPR (TAP MPR).

Setelah dihapusnya kewenangan dalam membuat tata aturan (regelling) di luar UUD, maka banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana status dari TAP MPR yang telah terbit jauh sebelum dilakukannya Amandeman terhadap UUD 1945 tersebut.

Hal ini tentunya berkaitan dengan aspek legalitas dan fungsi dari TAP MPR tersebut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut maka Pusat Pengkajian MPR-RI bekerjasama dengan PP OTODA Universitas Brawijaya menyelenggarakan Lokakarya Nasional pada :

Hari dan Tanggal : Jum’at / 10 Agustus 2012

Waktu : 08.00- 17.30 WIB

Tempat : Hotel Santika Premiere Malang (Jl.Letjen Sutoyo Malang)

Tema : Kedudukan TAP MPR Pasca UU No 12 Tahun 2011

Keterangan lebih lanjut wajib melakukan konfirmasi keikutsertaan pada  hari Jum’at tanggal 3 Agustus 2012 pukul 15.00 WIB melalui SMS/Telpon ke No HP, Ria Casmi Arrsa (081334341666), Syahrul Sajidin (085247887272), atau (0341) 8170910, email ke: ppotoda@gmail.com atau fax (0341) 412577.

TOR LOKAKARYA MPR-RI PPOTODA

One Comment

  1. After reading your article, it reminded me of some things about gate io that I studied before. The content is similar to yours, but your thinking is very special, which gave me a different idea. Thank you. But I still have some questions I want to ask you, I will always pay attention. Thanks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button