Berita

Good Corporate Governance Kunci Sukses Penataan BUMD

Good Corporate Governance Kunci Sukses Penataan BUMD

PPotoda.org, Mojokerto – Bertempat di Hotel Grand Trawas Tim PPOTODA menjadi pendamping dalam kegiatan legislasi peraturan perundang-undangan dibidang penataan PT. BPRS dan PDAM Kota Mojokerto. Syahrul Sajidin dan Tim Peneliti PPOTODA dalam keterangannya sebagai ahli dibidang BUMD dihadapan sidang paripurna Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto memaparkan bahwa pasca penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan adanya upaya simultan untuk menata kelola BUMD berbasis pada Good Corporate Governance.

Baca Juga :

Perilaku dan kinerja dunia usaha atau korporasi akan berdampak langsung bagi membaiknya fundamental dan kondisi makro perekonomian di Kota Mojokerto. Kelemahan mendasar pada perekonomian di daerah terutama diakibatkan oleh beberapa hal, yaitu: kinerja keuangan yang buruk, daya saing yang rendah, ketiadaan profesionalisme, tidak responsif terhadap perubahan dalam lingkungan bisnis, pengelolaan ekonomi dan sektor usaha yang kurang efisien serta sistem perbankan yang rapuh.

Di dalam berbagai analisis dikemukakan, ada keterkaitan antara krisis ekonomi, krisis finansial dan krisis yang berkepanjangan dengan lemahya corporate governance. Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan diantara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan.

Dengan demikian Pemerintah daerah maupun pengelola BUMD secara simultan dapat menyadari, penerapan GCG dapat menaikkan nilai perusahaan dan menarik minat investor. Apalagi kalau BUMD tersebut memiliki rencana atau telah menjadi perusahaan terbuka, maka penerapan GCG akan memegang peranan yang lebih penting lagi. (Arrsa)

18 Comments

  1. Your article made me suddenly realize that I am writing a thesis on gate.io. After reading your article, I have a different way of thinking, thank you. However, I still have some doubts, can you help me? Thanks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button