Berita

Kota Kediri Butuh Sinergitas SKPD dalam Mewujudkan Ketertiban Umum

Kota Kediri Butuh Sinergitas SKPD dalam Mewujudkan Ketertiban Umum

PPotoda.org, Kediri – Bertempat di Ruang Sapto Argo Hotel Merdeka Kota Kediri Ketua PPOTODA Ngesti D. Prasetyo dan Ria Casmi Arrsa menjadi narasumber utama dalam kegiatan Workshop dengan tema, “Kajian Hukum Materi Pelaksanaan untuk Tertib Sosial Masyarakat Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Terhadap Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Baca Juga :

Arrsa mengungkapkan bahwa tujuan dari pengaturan tentang ketertiban umum dalam Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup.

Salah satu ruang lingkup yang diatur dalam Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 adalah Tertib sosial masyarakat. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perda 1/2016 mengatur terkait larangan asusila dan prostitusi, Pasal 12 Perda 1/2016 terkait Larangan Memberi/Meminta Sumbangan/Mengemis dan Mengamen, Pasal 13 Perda 1/2016 terkait Larangan Berjudi dan Minum-Minuman Beralkohol. Dan Pemerintah Kota Kediri juga memiliki produk hukum yaitu Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Semenjak ditetapkan dan diundangkan Perda tersebut belum memiliki aturan pelaksanaannya. Sehingga memerlukan kajian untuk membantu memberikan masukan terkait materi pelaksanaan Perda 4/2013 dan Perda 1/2016 khususnya tertib sosial masyarakat untuk itu, dipandang perlu untuk mengkaji Materi Pelaksanaan untuk Tertib Sosial Masyarakat Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Terhadap Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Kegiatan ini dihadiri oleh i PNS Pemkot Kediri, Ormas, Polresta, TNI, Perguruan Tinggi, Ormas Keagamaan, Ormas Kepemudaan, Penyandang Disabilitas dan masyarakat umum.

Output dari kegiatan kajian ini adalah dalam rangka memperoleh pemahaman yang sama dalam pelaksanaan tertib sosial masyarakat serta memperoleh pemahaman yang sama dalam menentukan materi produk hukum daerah yang dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat.

Penulis : Ria Casmi Arrsa – PPotoda.org

2,639 Comments

  1. I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.

  2. Быстромонтируемые строения – это новейшие здания, которые отличаются великолепной скоростью установки и гибкостью. Они представляют собой постройки, образующиеся из заранее выделанных составляющих либо модулей, которые способны быть скоро собраны на участке стройки.
    Быстровозводимый спортивный зал располагают податливостью также адаптируемостью, что позволяет легко изменять а также модифицировать их в соответствии с запросами заказчика. Это экономически результативное и экологически надежное решение, которое в последние годы приняло широкое распространение.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button