Artikel

Menakar Ruang Publik sebagai Arena Demokrasi Deliberatif

Oleh: Luna Dezeana Ticoalu, S.H.

Momentum Pemilu 2024 tidak dapat dipungkiri telah menghasilkan berbagai gagasan baru untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Pelaksanaan kampanye menjadi ajang bagi Capres-Cawapres untuk membentuk sebuah arena yang menjadi konsensus antara pasangan calon dan masyarakat sebagai pemilih. Sebut saja, arena deliberasi yang terbentuk dalam kontestasi Pemilu 2024 antara lain seperti Desak Anies, Slepet Imin, Gelar Tikar Ganjar dan Tabrak Prof! yang digelar oleh Pasangan Capres-Cawapres untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, kemudian arena deliberasi yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri di tempat-tempat non formal seperti kafe-kafe, warung makan, dan tempat lainnya. Arena deliberasi ini tentu disambut dengan baik oleh masyarakat, sebab arena ini menjadi ruang untuk orang-orang terlibat percakapan politik dalam menanggapi dan memberikan pemikirannya mengenai isu-isu Pemilu 2024 kemarin. Proses demokrasi deliberatif ini menjadi ajang permusyawaratan yang membuka jalan seluas-luasnya keterlibatan masyarakat. Berangkat dari hal tersebut, demokrasi tidak lagi diwacanakan sebagai pemberian hak suara (vote) dalam mekanisme pemilihan umum, yang hanya mengacu pada persoalan mayoritas-minoritas atau pun kalah-menang. Implementasi demokrasi “kuno” seperti yang tercermin selama ini, menjadikan demokrasi seolah-olah hanya berpihak pada mayoritas dan kemenangan, tentu hal ini akan mengkerdilkan arti demokrasi itu sendiri.

Konsep partisipasi masyarakat dalam sistem pemerintahan yang demokratis menjadi salah satu konsep yang penting berkaitan dengan manifestasi dari kedaulatan rakyat. Partisipasi masyarakat dapat dikatakan sebagai kekuatan atau hak yang dimiliki masyarakat, khususnya dalam pengambilan keputusan pada tahap mengidentifikasi masalah, mencari pemecahan masalah, hingga melaksanakan pelbagai agenda.[1] Konsep deliberasi yang dikemukakan oleh Jurgen Habermas dapat dikatakan menjadi sebuah gaya baru dalam dinamika demokrasi saat ini. Komunikasi yang ingin dibangun dalam konsep deliberasi adalah komunikasi yang menekankan pada komunikasi antara masyarakat dan pemimpinnya. Menilik pada istilahnya secara umum, deliberasi berasal dari kata “deliberatio” yang artinya menimbang-nimbang, konsultasi, atau musyawarah. Konsep ini sejatinya dikenal dengan konsep demokrasi politik musyawarah (rembug desa) yang sudah dikenal secara sosio-historis di masyarakat pedesaan.[2] Tiga elemen penting dalam konsep demokrasi deliberatif yaitu: partisipasi masyarakat, ketersediaan ruang publik untuk masyarakat agar terlibat dalam proses dialog, dan komunikasi (baik antar warga maupun antara warga dan pemimpin).

Salah satu konsep penting dalam membangun kerangka demokrasi deliberatif yakni adanya ruang publik. Ruang publik (public sphere) menjadi ruang kebebasan dan kesetaraan politik yang tercipta dari tindakan warga negara dalam hal membangun suara dan persuasi.  Dialektika yang dibangun dalam agenda ruang publik sudah pasti juga membangun adanya pertukaran gagasan antara masyarakat dan pemimpin untuk mencapai kebaikan bersama. Refleksi demokrasi deliberatif dilihat dari berlangsungnya diskursus opini dan aspirasi publik yang akan merefleksikan pula pada gagasan nalar publik. Nalar publik ini akan membuat posisi masing-masing pihak (dalam hal ini warga negara) menjadi sejajar dan bebas dalam mengartikan dan memahami pandangan satu sama lain sehingga tidak ada yang memaksakan pandangannya. Oleh karenanya, proses diskusi yang terjalin dalam konsep deliberasi adalah diskusi yang menciptakan argumentasi ilmiah, saling menghormati, dan tidak hanya dianggap sebagai bahan kritik semata.[3]

Ruang publik ini menjadi ruang bagi individu-individu untuk berdialog dan berdiskusi dalam merumuskan solusi terbaik atas permasalahan warga itu sendiri. Kriteria ruang publik dalam demokrasi deliberatif mencakup beberapa hal yaitu: bebas, kritis, terbuka, mudah diakses oleh semua orang, transparan, dan otonom. Lebih lanjut mengenai ruang publik sebagai arena deliberasi, kritik yang diberikan terkait dengan kebijakan politik dan kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah sebagai pembentuk kebijakan menjadi pertimbangan yang mumpuni untuk diimplementasikan, mengingat dialog publik ini juga dapat menjadi salah satu upaya menigimplementasikan partisipasi bermakna atau meaningful participation: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk  mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Tiadanya ruang publik akan menjadikan konsep demokrasi deliberatif tidak dapat berjalan dengan seutuhnya sebab antara ruang publik dan demokrasi deliberatif merupakan serangkaian mekanisme yang saling mendukung dalam menciptakan konsep demokrasi yang ideal.

Konsep deliberasi ini diharapkan dapat terus digunakan dalam konteks demokrasi di Indonesia sehingga konsep ini diharapkan tidak hanya hadir pada saat kontestasi Pemilu saja, namun juga menjadi kesinambungan bagi setiap pembuat kebijakan dalam roda penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Perlu upaya untuk mewujudkan demokrasi deliberatif melalui ruang publik seluas-luasnya dalam rangka mengutamakan kepentingan rakyat. Sebab, kebutuhan akan demokrasi deliberatif menjadi sangat penting ketika berbicara terkait dengan pembuatan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, keputusan politik terbaik atas isu permasalahan negara, menganalisis dampak suatu kebijakan terhadap masyarakat, hingga kualitas pembangunan negara.

[1] Wimmy Haliim, Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum yang Responsif, Jurnal Masyarakat Indonesia, Vol. 42, No. 1, Juni 2016, Hlm. 21.

[2] Galang Geraldy, SOBO PENDOPO DIALOGUE: Manifestation of Deliberative Democracy in Bojonegoro Regency, Sosiologi Reflektif, Vol. 12, No. 1, Oktober 2017, hlm. 46.

[3] Nurlia Dian Paramita, Mewujudkan Kampanye Deliberatif dalam Sistem Pilkada Serentak 2024 di Indonesia, Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Vol. 2, No. 2, November 2020, hlm. 85-86.

Dilansir dari https://satukanal.com/baca/menakar-ruang-publik-sebagai-arena-demokrasi-deliberatif/110751/#_ftn1

Back to top button