Artikel

Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak oleh Negara dengan Mewujudkan Kota Layak Anak

Oleh: Dyah Kemala Hayati, Nibraska Aslam

Anak merupakan generasi penerus bangsa. Negara bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak, karena anak merupakan masa depan negara dan generasi penerus cita-citanya, dengan memberikan hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi, dan dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan negara bertanggung jawab untuk melindungi anak.

Untuk melindungi anak-anak, pemerintah Indonesia memperluas program Kota Layak Anak, yang diatur dalam  Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  No 11 Tahun 2011 tentang Kebjakan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak, selanjutnya dikelurkan   Peraturan   Menteri   Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak    No  12  Tahun  2011 tentang  Indikator  Kabupaten/  Kota  Layak Anak, diteruskan dengan Peraturan Menteri Negara  Pemberdayaan  Perempuan  dan Perlindungan  Anak    No  13  Tahun  2011 tentang  Panduan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak. Hadirnya KLA bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, terutama untuk membangun inisiatif pemerintahan    kabupaten/kota yang mengarah pada upaya  transformasi Konvensi Hak Anak (Convention  on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan  pembangunan  yang ditujukan  untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak  (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota. Keberadaan KLA akan membeikan kontribusi bagi kesejahteraan anak, khususnya untuk  masyarakat yang tinggal dan menetap di  suatu wilayah.

Dalam  pelaksanaannya  KLA  mengacu pada  5  klaster  hak  anak  yang  harus dipenuhi,  yang  terdiri  dari  6  indikator kelembagaan  dan  25  indikator  subtansi.  5 klaster  nya  antara lain:

  1. Hak Sipil  dan Kebebasan;
  2. Lingkungan Keluarga  dan Pengasuhan  Alternatif;
  3. Kesehatan dan Kesejahteraan   Dasar;
  4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu  Luang  dan  Kegiatan Budaya; dan
  5. Perlindungan Khusus.

Progran KLA merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian   dan upaya kongkrit aparat pemerintah baik di Kabupaten/Kota maupun di Desa/Kelurahan, Keluaga, Masyarakat, dan Dunia  usaha  dalam  upaya  mewujudkan pembangunan  kawasan  yang  menjamin pemenuhan hak-hak anak.  Kemudian untuk menyatukan potensi sumber daya manusia, sumber  daya  alam,  sumber  dana,  sarana, prasarana  dan  teknologi  yang  ada  pada pemerintah, partisipasi masyarakat serta unit usaha  yang  ada  di  Desa/Kelurahan  dalam memenuhi hak-hak anak.

Prinsip  dalam  Pengembangan  KLA  terbagi menjadi Non  diskriminasi,  kepentingan  yang terbaik untuk anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan,  penghargaan terhadap pendapat anak, tata pemerintahan yang baik, apa strategi pengembangan “KLA”. Dalam hal ini,  KLA menerapkan  strategi  pemenuhan hak anak (PUHA), yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak pertama pada setiap   proses   penyusunan kebijakan, program dan kegiatan. Kedua, setiap tahapan pembangunan: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Ketiga, Setiap tingkatan wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

Back to top button