Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak oleh Negara dengan Mewujudkan Kota Layak Anak
Oleh: Dyah Kemala Hayati, Nibraska Aslam
Anak merupakan generasi penerus bangsa. Negara bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak, karena anak merupakan masa depan negara dan generasi penerus cita-citanya, dengan memberikan hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi, dan dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, dan negara bertanggung jawab untuk melindungi anak.
Untuk melindungi anak-anak, pemerintah Indonesia memperluas program Kota Layak Anak, yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011 tentang Kebjakan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak, selanjutnya dikelurkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/ Kota Layak Anak, diteruskan dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak. Hadirnya KLA bertujuan untuk memenuhi hak dan melindungi anak, terutama untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak (PHPA), pada suatu wilayah kabupaten/kota. Keberadaan KLA akan membeikan kontribusi bagi kesejahteraan anak, khususnya untuk masyarakat yang tinggal dan menetap di suatu wilayah.
Dalam pelaksanaannya KLA mengacu pada 5 klaster hak anak yang harus dipenuhi, yang terdiri dari 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator subtansi. 5 klaster nya antara lain:
- Hak Sipil dan Kebebasan;
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
- Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar;
- Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan
- Perlindungan Khusus.
Progran KLA merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan upaya kongkrit aparat pemerintah baik di Kabupaten/Kota maupun di Desa/Kelurahan, Keluaga, Masyarakat, dan Dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan kawasan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak. Kemudian untuk menyatukan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber dana, sarana, prasarana dan teknologi yang ada pada pemerintah, partisipasi masyarakat serta unit usaha yang ada di Desa/Kelurahan dalam memenuhi hak-hak anak.
Prinsip dalam Pengembangan KLA terbagi menjadi Non diskriminasi, kepentingan yang terbaik untuk anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak, tata pemerintahan yang baik, apa strategi pengembangan “KLA”. Dalam hal ini, KLA menerapkan strategi pemenuhan hak anak (PUHA), yang berarti melakukan pengintegrasian hak-hak anak pertama pada setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan. Kedua, setiap tahapan pembangunan: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Ketiga, Setiap tingkatan wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.