AgendaBerita

Diklat Kepala Desa Se-Jawa Timur, 2 (Dua) Tim PPOTODA Jadi Narasumber Perihal “Desa Sadar Hukum”

Dalam kegiatan “Diklat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bagi Kepala Desa Angkatan IV Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Timur” yang diselenggarakan pada tanggal 8 November 2023 di Kota Malang, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur menggandeng dua tim dari PPOTODA yaitu Ria Casmi Arrsa dan Muhammad Najih Vargholy untuk secara khusus mengajarkan materi perihal “Desa Sadar Hukum”. Kedua narasumber membagikan pengetahuan dan wawasan kepada para Kepala Desa di Provinsi Jawa Timur. Materi tersebut menjadi penting untuk disampaikan agar para Kepala Desa memiliki pemahaman dan dapat memimpin warganya untuk mengembangkan budaya hukum di lapisan Masyarakat sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya Provinsi Jawa Timur.Kesadaran hukum dalam masyarakat sangat bergantung pada keputusan individu dalam memilih tindakan mereka, berdasarkan pertimbangan untuk patuh atau tidak patuh terhadap norma hukum. Untuk mencapai tingkat kesadaran hukum yang optimal dalam masyarakat, penting bagi setiap individu untuk memahami manfaat atau kegunaan hukum. Sebaliknya, upaya yang cenderung menyajikan hukum sebagai sesuatu yang menakutkan, merepotkan, dan hanya sebagai norma ideal tanpa konsistensi dalam pelaksanaannya, perlu di netralisir dengan menciptakan kondisi di mana masyarakat memiliki persepsi positif terhadap hukum. Sampai dengan 2019, jumlah Desa Sadar Hukum di Provinsi Jawa Timur yakni 184 desa atau hanya sekitar 2% dari keseluruhan desa yang ada yaitu 8.496 desa. Berdasarkan data tersebut, para Kepala Desa diharapkan untuk mengambil langkah-langkah dalam mengembangkan pemahaman serta sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya adalah menciptakan kesadaran hukum di kalangan anggota masyarakat dan aparat desa, sehingga mereka menyadari dan menghayati hak serta kewajiban mereka. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan budaya hukum di mana sikap dan perilaku masyarakat menjadi sadar, patuh, dan taat terhadap hukum, dengan tujuan mendukung supremasi hukum dan terbentuknya Desa Sadar Hukum.

 

Back to top button