Artikel
Strategi Daerah Menuju Kota Cerdas (Smart City)
Oleh Ria Casmi Arrsa Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan satu bentuk komitmen untuk menghadirkan ruang partisipasi yang seluas-luasnya bagi warga bangsa untuk ikut serta di dalam jalannya roda pemerintahan. Sehubungan dengan hal itu Negara sebagai organisasi kekuasaan mengelola segenap daya potensi yang ada tentu dalam upaya membangun sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menghadirkan birokrasi pemerintahan yang memberikan pelayanan terbaik, berkualitas, professional dan berintegritas.
Sejalan dengan hal itu pengelolaan Pemerintahan memang terus berubah dan mengalami perkembangan signifikan serta membawa pengaruh yang besar dalam pola hidup dan peradaban manusia. Namun demikian, semakin cepat dan besar pertumbuhan sebuah kota, maka cenderung semakin besar pula masalah yang muncul terhadap kota tersebut. Berbagai problematika terkait dengan urbanisasi dan mobilitas penduduk yang signifikan, menurunnya kualitas lingkungan hidup, kemiskinan, kapasitas setiap daerah baik dalam skala provinsi, Kabupaten/Kota dalam pengembangan dan pengelolaan perkotaan di era desentralisasi serta tingkat pertumbuhan antar kota yang belum berkembang mengharuskan Pemerintahan untuk memutar bahkan memeras otak guna menghadirkan berbagai kebijakan strategis, inovasi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Solusi cerdas di butuhkan melalui pendekatan kota cerdas (smart city) untuk mengurai problematika perkotaan. Sebagaimana dikemukakan oleh Gruber dalam Zhu et Al 2002 menguraikan bahwa smart city biasa digunakan untuk merepresentasikan kemampuan sebuah kota menyediakan layanan terhadap individu atau masyarakat untuk bereksplorasi dalam dunia maya dengan kecepatan lingkungan dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan tentang kota tersebut. Selanjutnya Jonathan (2006), Smart City adalah pengembangan kota berbasis ICT dimana tersedianya informasi dan infrastruktur terintegrasi pada Pemerintah atau antara Pemerintah Daerah dengan komponen bisnis, masyarakat dan potensi Daerah kota tersebut. Dari dua pandangan tersebut mengimplikasikan bahwa pengelolaan Kota Cerdas dimaksudkan agar tata Kelola perkotaan dilaksanakan secara efektif dan efisien berbasis pemanfaatan teknologi informasi.
Merujuk pada ketentuan PP No 59/2022 tentang Perkotaan mengimplikasikan birokrasi Pemerintahan (baik di tingkat Pusat dan Daerah) mengelola dimensi pemerintahannya dengan pendekatan kota cerdas dengan memperhatikan beberapa dimensi meliputi (a) tata kelola birokrasi, (b) ekonomi, (c) kehidupan berkota, (d) masyarakat, (e) lingkungan; dan (f) mobilitas. Bahhkan dalam praktiknya telah meluas menjadi bagian integras dari konsep pencitraan perkotaan (city branding) yang kian melekat menjadi nuansa khas perkotaan dengan berbagai khasanah kekayaan di dalamnya. Sehubungan dengan hal tersebut dibutuhkan piranti kebijakan dan regulasi untuk memastikan keberhasilan dari penerapan kota cerdas (smart city) merujuk pada teori yang dikemukakan oleh Lawrence Meir Friedman dalam bukunya the legal system a social science perspective mengemukakan setidaknya ada 3 (tiga) komponen utama efektifitas penegakan dan bekerjanya hukum yang meliputi struktur hukum (the structure of law), substansi hukum (the substance of law), and budaya hukum (the legal culture). Selain dari pada komitmen pelayanan yang didukung dengan adanya sarana dan prasarana yang layak dan memadahi, daya dukung kebijakan, daya dukung anggaran dan penerapan sanksi merupakan bagaian yang tidak terpisahkan dalam menumbuh kembangkan ekosistem kota cerdas (smart city) di Indonesia.
Dilansir dari: https://satukanal.com/baca/pengurangan-masa-jabatan-kepala-daerah-hasil-pilkada-serentak-tahun-2020/110392/