Artikel

Pertanggungjawaban Kinerja Penjabat Kepala Daerah Dalam Masa Transisi Menuju Pilkada Serentak 2024

Oleh: Nibraska Aslam, Asisten Riset PPOTODA

Wacana penunjukkan penjabat kepala daerah sebagai pengganti sementara Kepala Daerah yang telah menghabiskan masa jabatannya menuai kontroversi. Hal tersebut disebabkan penjabat kepala daerah merupakan pejabat publik yang dipilih melalui penunjukkan oleh Menteri Dalam Negeri. Fenomena penunjukkan penjabat kepala daerah tersebut merupakan respon dari kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 nanti.

Masyarakat menilai penunjukan penjabat kepala daerah sesungguhnya bertentangan dengan semangat demokrasi elektoral sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi. Posisi kepala daerah merupakan posisi public official yang diisi melalui mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat dan bukan ditunjuk oleh menteri yang notabene representasi dari kekuasaan. Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur bahwa kepala daerah hanya dapat dipilih secara demokratis yang pada hari ini dimaknai sebagai melalui lembaga perwakilan atau pemilihan secara langsung.

Namun terlepas dari pro-kontra yang ada, meskipun kebijakan tersebut masih belum dapat diterima secara baik oleh khalayak eksistensinya dapat dikatakan sah sebagaimana adanya karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Konsekuensi lebih lanjut kebijakan tersebut harus dilaksanakan.

Permasalahan berikutnya sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah terkait bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban penjabat kepala daerah mengingat kedudukannya hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sampai waktu pilkada. Meskipun kedudukan penjabat kepala daerah dibawahi Mendagri namun mengingat posisinya sebagai pengganti kepala daerah dan di beberapa daerah bahkan ada yang menjabat hampir separuh masa jabatan kepala daerah sehingga pertanyaan terkait pertanggungjawaban kinerjanya selama masa transisi demokrasi elektoral di tahun 2024 harus diperhatikan.

Apabila melihat relasi kekuasaan antar lembaga sesungguhnya menunjukkan adanya relasi pertanggungjawaban terutama dari lembaga eksekutif terhadap legislatif dan yudikatif. Penulis berpendapat ada dua bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh penjabat kepala daerah, yaitu pertanggungjawaban secara politis dan yuridis.

Pertanggungjawaban politis diargumentasikan melalui kedudukan penjabat kepala daerah sebagai organ eksekutif dan DPRD sebagai legislatif daerah yang fungsinya adalah untuk mengawasi kinerja eksekutif. Peran DPRD dalam konteks negara hukum demokratis sangat krusial mengingat eksistensinya merupakan perwujudan mekanisme check and balances terhadap program-program, kebijakan-kebijakan dari eksekutif. Program-program tersebut disahkan seperti melalui peraturan daerah dan harus mendapat persetujuan bersama DPRD yang kemudian implementasinya senantiasa diawasi oleh DPRD.

Sedangkan pertanggungjawaban yuridis diargumentasikan bahwa kedudukan antara pemerintah dengan warga negara adalah setara dan harus tunduk sesuai kaidah perundang-undangan. Hal ini dikonsepsikan melalui pemilihan langsung yang melihat bahwa pemerintah dapat memerintah karena ia mendapat legitimasi atau persetujuan dari yang diperintah (consent of the governed). Konsekuensinya, baik warga negara maupun pemerintah sama-sama tunduk kepada hukum yang berlaku (equality before the law). Mekanisme pertanggungjawaban yuridis dapat dilakukan sebagaimana melalui gugatan warga negara terhadap pemerintah secara perdata maupun publik (citizen lawsuit) atas kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Kedua konsep pertanggungjawaban tersebut, merupakan bentuk kontrol seluruh elemen negara terhadap kebijakan publik. bukanlah hal yang mustahil dalam sebuah negara, terkadang posisi politik dan hukum saling berlomba untuk mendominasi satu sama lain sehingga dapat dilihat secara politik hukum dalam satu masa bersifat demokratis dan di masa yang lain cenderung elitis.

Back to top button