Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020
Oleh Ria Casmi Arrsa Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Secara Konstitutional jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sehubungan dengan hal itu, dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan memegang jabatan selama 5 (lima) tahun. Masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud mengacu pada ketentuan Pasal 60 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa, “masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Pengaturan ini sejalan dengan ketentuan UU 10/2016 Pasal 162 ayat (1) berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”. Selanjutnya ketentuan Pasal 162 ayat (2) berbunyi, “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.
Sehubungan dengan itu eskalai politik di tingkat nasional dalam perkembangannya merumuskan kebijakan pelaksanaan Pilkada serentak dalam skala Nasional melalui penetapan UU 10/2016. Terhadap kebijakan tersebut tentu memiliki dampak pada masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 termasuk di Provinsi Jawa Timur yang penetapannya di tuangkan di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35 -312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur.
Adapun dampak yang ditimbulkan yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Selanjutnya pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Dengan demikian terhadap masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hanya sampai 4 (empat) tahun dan ada yang 3.5 (tiga setengah) tahun. Lebih lanjut terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang jabatan untuk masa 5 (lima) tahun dan ada pengecualian jika tidak menjabat sampai dengan 5 (lima) sebagaimana diakibatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan maka akan di berikan kompensasi sampai dengan masa jabatan 5 (lima) tahun. Sehubungan dengaan hal tersebut maka patut dicermati beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Kedudukan Regulasi Masa Jabatan.
Terhadap kedudukan regulasi masa jabatan baik di dalam Pasal 60 UU 23/2014 dan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016 disebutkan yaitu masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah selama 5 (lima) tahun. Lebih lanjut didalam BAB Ketentuan Peralihan Pasal 201 UU No 10/2016 disebutkan bahwa:
Ayat (7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Dengan demikian implikasinya terhadap masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada di Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur seharusnya berakhir pada tanggal 23 Februari 2026.
Akan tetapi dengan berlakunya ketentuan Pasal 201 ayat (7) maka terjadi pengurangan atau pemotongan masa jabatan (cut off) hanya 4 (empat) tahun atau ada yang 3.5 (tiga setengah) tahun. Pada akhirnya terhadap kondisi ini telah dilakukan uji materiil terhadap UU 10/2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201. Adapun dalil yang dikemukakan oleh pemohon meliputi:
- berlakunya ketentuan Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016, berdasarkan penalaran hukum yang wajar maka telah melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan Pasal 162 ayat (2) UU 10/2016 “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”, telah mengabaikan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam 28D ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Meskipun demikian Mahkamah Konstitusi di dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Sehingga pengurangan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh pemohon.
Berdasarkan uraian tersebut, terhadap masa jabatan selain merujuk pada UU 10/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 maka tidak bisa dikesampingkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengacu pada ketentuan UU 23/2014 mengingat masa jabatan berpengaruh terhadap:
- stabilitas sosial, politik, ketertiban dan keamanan di Daerah;
- kemampuan keuangan Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagai akibat keterbatasaan pendanaan APBD untuk penanganan dan/atau pemulihan pasca pandemi covid-19;
- keberlanjutan Visi-Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang dituangkan dalam RPJMD menjadi tidak dapat dilaksanakan; dan
- pengurangan masa jabatan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat (7), Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
- Kedudukan SK.Mendagri
Terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur pada Diktum Kedua disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang jabatan untuk masa 5 (lima) tahun dan ada pengecualian jika tidak menjabat sampai dengan 5 (lima) sebagaimana diakibatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan maka akan di berikan kompensasi sampai dengan masa jabatan 5 (lima) tahun. Salah satu dalil masa jabatan tidak sampai 5 (lima) tahun akibat ketentuan Undang-Undang dan pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional yang digelar pada bulan November 2024.
Terhadap kondisi diatas dianalisis bahwa kompensasi yang di berikan Kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terdampak pengurangan masa jabatan justru:
- merugikan keuangan negara mengingat bahwa dasar pemberian kompensasi tidak berdasarkan delegasi Undang-Undang melainkan mengadopsi ketentuan Pasal 202 ayat (4) UU 1/2015 yang mana pemberian kompensasi diperuntukkan bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan masa jabatannya kurang dari 5 (lima) tahun dikarenakan pelaksanaan Pemilihan serentak maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode;
- melanggar ketentuan UU 30/2014:
- Pasal 8 Ayat (2) berbunyi, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:
- peraturan perundang-undangan; dan
- AUPB.
- Pasal 9 Ayat (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
- Pasal 9 Ayat (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan
- peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
- melanggar azas-azas keuangan negara sebagaimana termatub di dalam ketentuan Pasal 3 (1) UU 17/2003 yang berbunyi Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Upaya hukum yang dilakukan dan Probabilitas
Berdasarkan uraian diatas maka, terhadap upaya hukum yang dilakukan untuk merespon masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai tindak lanjut UU 10/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 yaitu
- melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan UU 10/2016 khususnya terkait dengan BAB Ketentuan Peralihan Pasal 201 UU No 10/2016 dengan dalil permohonan
- Stabilitas sosial, politik, ketertiban dan keamanan di Daerah;
- Kemampuan keuangan Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagai akibat keterbatasaan pendanaan APBD untuk penanganan dan/atau pemulihan pasca pandemi covid-19;
- Keberlanjutan Visi-Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang dituangkan dalam RPJMD menjadi tidak dapat dilaksanakan; dan
- Pengurangan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat (7), Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.Probalilitas terhadap upaya hukum ini sangat dimungkinkan mengingat dalil permohonan terdapat kebaruan dari permohonan uji materiil sebelumnya.
- Mendorong Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan pertimbangan bahwa Peraturan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam hal:
- mengatasi persoalan kesenjangan pengurangan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020;
- mengatasi persoalan stabilitas sosial, politik, ketertiban dan keamanan di Daerah;
- mengatasi persoalan kemampuan keuangan Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah sebagai akibat keterbatasaan pendanaan APBD agar difokuskan untuk penanganan dan/atau pemulihan pasca pandemi covid-19;
- mengatasi keberlanjutan Visi-Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang dituangkan dalam RPJMD agar dapat terwujud sejalan dengan Visi- Misi Presiden dan Wakil Presiden dalam RPJMN.
- Melakukan upaya hukum berupa gugatan Tata Usaha Negara terhadap obyek Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur. Adapun dasar gugatan TUN sebagaimana dimaksud yaitu:
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tmerugikan keuangan negara mengingat bahwa dasar pemberian kompensasi tidak berdasarkan delegasi Undang-Undang melainkan mengadopsi ketentuan Pasal 202 ayat (4) UU 1/2015 yang mana pemberian kompensasi diperuntukkan bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan masa jabatannya kurang dari 5 (lima) tahun dikarenakan pelaksanaan Pemilihan serentak maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode;
- melanggar ketentuan UU 30/2014:
Pasal 8 Ayat (2) berbunyi, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:
- peraturan perundang-undangan; dan
- AUPB
Pasal 9 Ayat (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Pasal 9 Ayat (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan
- peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
- melanggar azas-azas keuangan negara sebagaimana termatub di dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU 17/2003 yang berbunyi Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- mendorong Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan diskresi sebagaimana dimaksud pada UU 30/2014. Dijelaskan bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Dengan demikian terhadap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tetap memiliki masa jabatan 5 (lima) tahun dengan konsekuensi di berhentikan pada tahun 2024 dan diangkat Kembali untuk melanjutkan masa jabatannya sampai dengan 2026 tanpa menyelenggarakan Pilkada serentak di Daerah yang bersangkutan.
Dilansir dari: https://satukanal.com/baca/pengurangan-masa-jabatan-kepala-daerah-hasil-pilkada-serentak-tahun-2020/110392/