Berita

Mengawal Transformasi Tata Kelola dan Bentuk Badan Hukum BUMD

Ppotoda.org, Surabaya – bertempat di Gedung BI, Tim PPOTODA FH-UB berkoordinasi dengan kantor OJK KR4 dalam rangka mengawala transformasi dan tata kelola BUMD. FGD tersebut dilaksanakan dengen memperhatikan bahwa kegiatan ekonomi adalah usaha yang dilakukan orang, kelompok atau negara dalam bidang ekonomi untuk menghasilkan pendapatan dalam rangka memenuhi kebutukan hidup. Negara menjalankan kegiatan ekonominya didasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (4) bahwa “Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Salah satu cara untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi tersebut adalah melalui badan usahanya. Badan Usaha yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMN untuk Badan Usaha Milik Negara dan BUMD untuk Badan Usaha Milik Daerah. Secara konseptual pembentukan sebuah BUMD di pemerintah daerah tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang perusahaan daerah yang merupakan cikal bakal munculnya BUMD. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah istilah yang digunakan adalah perusahaan daerah. Namun Pasal 1 butir 40 secara tegas menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Dengan otonominya Daerah dalam upaya peningkatan ekonominya dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sendiri, baik untuk tujuan Public Service, Profit Oriented atau kombinasi keduanya. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut company atau corporation. Bentuk hukum badan usaha masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Inilah yang menjadi penting diperhatikan oleh daerah dalam pemilihan bentuk hukum badan usahanya sesuai tujuan pembentukannya. Pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan. Pendirian  BUMD didasarkan pada kebutuhan Daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Salah satu jenis usaha yang sangat sentral peranannya adalah bidang perbankan. Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang perbankan. Perbankan adalah sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button