Agenda

Intoleransi Ancam Kebhinekaan

Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintahan yang bertujuan untuk memenuhi hak warga negara, menjaga ketertiban umum, dan mendorong pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan. Layanan publik menjadi hak setiap warga negara tanpa membedakan suku, ras, agama, keyakinan politik, bahkan tingkat kesejahteraan.

Hal itu sesuai dengan prinsip anti diskriminasi sebagai bagian dari HAM internasional serta telah diadopsi dalam UUD NRI 1945 Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan adanya pronsip non diskriminasi dalam kebebasan dalam menjalankan keyakinannya.

Prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan publik juga diitegaskan dalam UU anti-diskriminasi rasial dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Salah satu asas pelayanan publik dalam UU tersebut adalah persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif (Pasal 4 huruf g). Salah satu  aspek pemenuhan terhadap hak konstitusional warga negara adalah pelayanan dalam lingkup kehidupan keagamaan.

Perihal ini merupakan konsekuensi logis bahwa hak kebebasan beragama berkeyakinan merupakan salah satu hak penting yang juga dijamin dalam konstitusi.

Pendirian tempat ibadah di Indonesia dijamin  berdasarkan pasal 28 E(1) dan (2) serta  pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Selain itu juga Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, serta  Pasal 14 ayat(2) dan pasal 13 ayat (2) Peraturan Bersama No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.

Namun demikian, kenyataan menunjukkan masih adanya diskriminasi dalam pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah, khususnya di daerah. Diskriminasi tersebut mengakibatkan sebagian warga negara tidak memperoleh haknya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jaminan ini juga diperkuat dalam Pasal 71 yang menyatakan, “Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini (UU 39 Tahun 1999), peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia”.

Pendirian rumah ibadah sebagai bagian dari kebebasan beragam bekeyakinan dalam lingkup forum eksternum memang dapat dibatasi sesuai dengan prinsip pembatasan yaitu melindungi keselamatan masyarakat, ketertiban masyarakat, kesehatan masyarakat, etika dan moral masyarakat, dan melindungi hak dan kebebasan mendasar orang lain.

Pembatasan yang diperuntukkan bagi forum eksternum ini pun harus dilaksanakan dengan persyaratan yang ketat dan legitimate dalam masyarakat yang demokratis. Berangkat dari latar belakang permasalahan sebagaimana diuraikan tersebut maka diperlukan adanya rekonstruksi dan monitoring peraturan perundang-undangan bidang perizinan pendiran tempat ibadah. Atas Dasar itu Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) dan TIFA Foundation menyelenggarakan uji publik hasil penelitian yang dilakukan di Jawa Timur, Jawa Barat, NTT, dan Bali. Adapun seminar nasional ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 23 April 2013

Pukul : 08.00-13.00 WIB

Tempat : Ruang Auditorium Lt. VI Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (JL.MT Haryono No. 169, Malang)

Adapun sasaran peserta dalam seminar ini adalah 250 peserta yang terdiri dari :

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten di Jawa Timur.
  2. Bagian Hukum Pemerintahan Daerah Kota/Kabupaten di Jawa Timur.
  3. Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota/Kabupaten di Jawa Timur.
  4. Akademisi dan pemerhati masalah pemerintahan daerah di Jawa Timur (PTN/PTS).
  5. Asosiasi Dosen HTN dan HAN se-Jawa Timur.
  6. Organisasi Masyarakat dan LSM se-Jawa Timur.
  7. Tokoh Masyarakat dan Agama Jawa Timur.

Pembicara dalam kegiatan seminar nasional ini adalah :

  1. Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri RI dalam konfirmasi.
  2. Danang Girindrawardana sebagai Ketua Ombudsman RI perwakilan Kantor Jawa Timur
  3. Moh. Khoiron sebagai Komisioner Komnas HAM.
  4. Sholahudin Wahid sebagai Tokoh Nasional.

Keikutsertaan dapat menghubungi Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Gedung Munir Lt II JL. MT Haryono 169 Malang

Telp: 0341-8170910
Fax 0341-412577
Web : www.ppotoda.org
Email : ppotoda@gmail.com

Konfirmasi kehadiran dapat dilakukan melalui fax, email dan sms melalui
Fax : 0341-412577
Email : ppotoda@gmail.com,
Ngesti D. Prasetyo : 081-1362806
Syahrul Syahjidin : 085247887272

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button