Berita

Delegasi PP OTODA Dalam Konferensi Dan Dialog Nasional, “Negara Hukum Kemana Akan Melangkah”

Negara Hukum Kemana Akan Melangkah

Jakarta, bertempat di Grand Ballroom Binakarna Hotel Bidakara pada 8-10 Oktober 2012 diselenggarakan Konferensi Nasional dan Dialog Hukum dengan tema, “Negara Hukum Kemana Akan Melangkah ?”. Pada kegiatan tersebut bertindak sebagai delegasai sekaligus pemakalah Pusat Pengambangan Otonomi Daerah dan Demokrasi(PP-OTODA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ria Casmi Arrsa mempresentasikanmakalah terkait dengan pokok-pokok pikiranPancasila dan Arsitektur Negara Hukum.

Dalampaparan singkatnya pemakalah menyampaikan paper dengan Judul, “NOMOKRASI KONSTITUSIONAL PANCASILA (Antitesis Terhadap Diskursus Pemikiran Negara Hukum Dalam Konstitusi Indonesia)“. Menurut menyampaikan bahwasejarah perkembangan negara hukum dalam konstitusi Indonesia mengalami pasang surut di tengah situasi politik kenegaraan, penegakan hukum, kepemimpinan dan tuntutan masyarakat terhadap diwujudkannya demokrasi partisipatif yang menghendaki perbaikan ketatanegaraan diberbagai bidang penyelenggaraan negara yang lebih mensejahterakan rakyat sebagaimana amanat dan tujuan daripada berdirinya negara Indonesia.

Harus diakui bahwa sejak di proklamasikannya bangsa Indonesia sampai pada diberlakukannya UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS Tahun 1950, dan UUD NRI Tahun 1945 gagasan negara hukum Indonesia mengalami pergeseran paradigmatik dan dipengaruhi oleh berbagai paham negara hukum yang berkembang secara global baik dari perspektif pertama,rechtstaat dengan karakteristik humanisme, individualisme, welfarestate dan demokrasi yang menghasilkan gagasan democratische rechtstaat. Kedua, nomokrasi Islam dengan karakteristik transendental, keseimbangan, dan perwujudan negara kesejahteraan. Ketiga, rule of law dengan karakteristik humanisme, individualisme, dan liberalisme yang perkembangannya melahirkan gagasan sociowelfarestate maupun keempat, gagasan socialist legality dengan karakteristik kolektivisme sosial dan anti kelas, serta kelima tipe negara hukum skandinavia.

Mengacu pada perkembangan pemikiran tersebut maka harus diakui pula bahwa negara hukum Indonesia yang berlaku pada saat ini sebagaimana termaktub didalam ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 merupakan suatu bangunan yang secara paradigmatik harus terus menerus dan berkelanjutan dilakukan penataan secara tuntas dan paripurna mengingat bahwa dalam berbagai pandangan ahli hukum Indonesia mengutarakan gagasan negara hukum yang saat ini dianut memiliki karakter imposed from outside artinya suatu pemikiran yang dimpor dari luar dan diadopsi dalam suatu sistem hukum kenegaraan di Indonesia.

Berdasarkan konstruksi negara hukum sebagaimana termaktub di dalam sejarah pengaturan dan keberlakuan dalam dinamika konstitusi di Indonesia maka penulis memberikan catatan kritis antara lain Pertama, Bahwa konstruksi paradigma pemikiran negara hukum yang berkembang di Indonesia masih didominasi oleh poros pemikiran negara hukum yang datang dan diadopsi dari luar. Kedua, Bahwa bangunan negara hukum belum di konstruksikan secara tuntas dan paripurna mengingat bahwa desain kedaulatan yang ada dalam konsep demokrasi belum menemukan formulasi dengan paham Kedaulatan Tuhan dan Kedaulatan Hukum. Ketiga, Bahwa gagasan pembentukan dasar negara Pancasila belum diterjemahkan derajat abstraksinya secara konsisten dan berkelanjutan.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 (Tiga) hari tersebut terselenggara atas kerjasamaMahkamah Konstitusi, BPHN, Bappenas, Epistema Institute, SAJI,UNDP, HuMa, ELSAM,ILRC, PSHK, KRHN, ICEL, FakultasHukum Universitas Airlangga, Pusako Universitas Andalas dan President University.

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button