AgendaBerita

Sekolah Riset PPOTODA Hari Pertama Bahas Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris

PPOTODA – Malang, bertempat di Hall Graha Keadilan PPOTODA menggelar giat Sekolah Riset dalam rangka rekruitmen volunteer asisten peneliti. Berdasarkan hasil seluruh rangkaian tahap seleksi rekruitmen volunteer asisten peneliti yang dilakukan melalui tahap administrasi dan interview, sebanyak 9 (sembilan) peserta yang dinyatakan lolos dan mengikuti pelatihan yang akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Dalam giat pelatihan yang dilaksanakan hari ini, Sabtu 25 Maret 2023 diikuti oleh volunteer asisten peneliti, Sekolah Keadilan, dan Graha Satukanal. Giat pelatihan sekolah riset dibuka secara resmi oleh Bapak Ria Casmi Arrsa selaku Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP OTODA), giat pelatihan ini diawali dengan peserta mengerjakan soal Pre Test dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan awal peserta Sekolah Riset terkait materi yang akan disampaikan. Pelaksanaan giat pelatihan ini dibawakan oleh Narasumber dengan berbagai latar belakang keilmuan yang terdiri dari: materi pertama, Metode Penelitian Hukum Empiris, yang dibawakan oleh Ibu Ummu Hilmy, S.H., M.S., materi kedua, Metode Penelitian Ilmu Hukum, yang dibawakan oleh Bapak Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H., dan materi ketiga, Legal Drafting (PUU), yang dibawakan oleh Bapak Muhammad Akbar Nur Sasmita, S.H., M.H.

Dalam pemberian materi Metode Penelitian Hukum Empiris, Ibu Ummu Hilmy menyampaikan bahwa Penelitian hukum emiris adalah suatu metode Penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia baik dengan cara wawancara atau dengan Melalui pengamatan langsung. Menurutnya bahwa Penelitian hukum empiris lebih menyenangkan dibanding Penelitian hukum normatif.

Bapak Ibnu Sam Widodo juga menyampaikan dalam materi Penelitian Hukum Normatif bahwa dalam membuat rumusan masalah Penelitian, yang paling penting adalah dengan menggunakan kata Apa, Bagamaimana dan mengapa agar dalam suatu Penelitian memiliki Novelty.

Sebelum materi ketiga dimulai, dilakukan Ice Breaking dahulu agar para peserta tidak jenuh. Selanjutnya memasuki materi ke tiga yang akan di sampaikan oleh Bapak Muhammad Akbar Nur Sasmita dengan materi Legal Drafting Perancangan Perundang-undangan (LD PUU)

Admin PPOTODA

Back to top button