Menegaskan Materi dan status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Dalam Sistem Hukum Indonesia

Malang, Bertempang di ruang Hall PP OTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Pusat Pengembangan Otonomi Daerah menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menegaskan Materi dan status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Acara Fokus Group Discussion (FGD) dihadiri oleh berbagai instansi pemerintahan daerah dan juga dihadiri oleh Dr. Sulardi SH, MH selaku Dekan FH UMM serta Gatut Wijaya SH, MHum sebagai penyaji dalam forum diskusi tersebut.
Acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan mengumpulkan data dan informasi sesuai tematik yang telah ditentukan, mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran terkait implikasi hukum peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR dalam sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan sebagai bahan ilmiah dalam persiapan amandemen konstitusi dan bahan argumentasi bagi penguatan kelembagaan dan legal standing produk hukum MPR-R.
Dalam Fokus Group Discussion (FGD) ini, banyak pemikiran dan masukan dari para peserta dalam hal menegaskan materi dan status hukum ketetapan MPRS/MPR dalam sistem hukum Indonesia. Adapun pemikiran dari para peserta yang setuju dan tidak setuju terkait status hukum ketetapan MPRS/MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun para peserta diskusi menyatakan tidak perlu memasukkan TAP MPR dalam peraturan perundang-undangan dikarenakan permasalahan yang berkaitan dengan pengangkatan presiden dan wakil presiden dan kemudian siapa yang berwenang untuk menguji TAP MPR. Akan tetapi juga menyatakan yang apabila terdapat Undang-Undang yang bertentangan dengan TAP MPR, maka beranalogi dengan UUD yang ditetapkan oleh MPR yang dijaga oleh Mahkamah Konstitusi, maka Undang-Undang yang bertentangan dengan TAP MPR pun bisa diuji oleh Mahkamah Konstitusi walau secara kepastian hukum hal ini belum di atur.
Oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi semestinya dapat mengambil kebijakan progresif untuk tetap menerima, memeriksa dan mengadili apabila ada permohonan uji undang-undang terhadap Tap MPR.
Pada akhir diskusi terdapat terdapat beberapa opsi yang ditawarkan dalam menegaskan materi dan status hukum ketetapan MPRS/MPR dalam sistem hukum Indonesia, yaitu: (1) Dimungkinkan amandemen UUD 1945 atau tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. (2) Merivisi undang-undang Nomor 12 tahun 11 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (3) Tetap mempertahankan TAP MPR dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam jangka pendek.
Reading your article has greatly helped me, and I agree with you. But I still have some questions. Can you help me? I will pay attention to your answer. thank you.
sizde heets uygun fiyatlardan satin alabilirsiniz.
sms onay hizmetine sitemizden göz atabilirsiniz.
vip bayan escort için tıkla ve ulaş bayan sizi bekliyor
eve gelen escort olarak en iyi escort burda tıkla ve ulaş ona
otele felen escort arasında en iyi escort burada
sınırsız güzel escort için tıkla ulaş
otele gelen ucuz escort bayan ile tıklayın
ucuz vip ulaşabilceğin escort bayan
arabada görüşen escort için tıkla
arabada ucuz veren escort burada tıkla ve ulaş ona
en iyi balık etli escort burada tıkla ulaş ona
merkezde ucuz escort bulmak için sadece tıklayın
en iyisinde güzel rus escort bayan
en iyi kaliteli escort bayan burada
kaliteli yerli escort bulmak için tıklaman yeterli olacaktır sadece
eve otele gelen tek escort burada vip escort tıkla ulaş ona
Çalışma Şarları Mükemmel malatya escort yararlanmaya başlayın hoş vakitler geçirin.