Berita

Menegaskan Materi dan status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Dalam Sistem Hukum Indonesia

Ketetapan MPRS

Malang, Bertempang di ruang Hall PP OTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Pusat Pengembangan Otonomi Daerah menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menegaskan Materi dan status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Acara Fokus Group Discussion (FGD) dihadiri oleh berbagai instansi pemerintahan daerah dan juga dihadiri oleh Dr. Sulardi SH, MH selaku Dekan FH UMM serta Gatut Wijaya SH, MHum sebagai penyaji dalam forum diskusi tersebut.

Acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan mengumpulkan data dan informasi sesuai tematik yang telah ditentukan, mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran terkait implikasi hukum peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR dalam sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan sebagai bahan ilmiah dalam persiapan amandemen konstitusi dan bahan argumentasi bagi penguatan kelembagaan dan legal standing produk hukum MPR-R.

Dalam Fokus Group Discussion (FGD) ini, banyak pemikiran dan masukan dari para peserta dalam hal menegaskan materi dan status hukum ketetapan MPRS/MPR dalam sistem hukum Indonesia. Adapun pemikiran dari para peserta yang setuju dan tidak setuju terkait status hukum ketetapan MPRS/MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun para peserta diskusi menyatakan tidak perlu memasukkan TAP MPR dalam peraturan perundang-undangan dikarenakan permasalahan yang berkaitan dengan pengangkatan presiden dan wakil presiden dan kemudian siapa yang berwenang untuk menguji TAP MPR. Akan tetapi juga menyatakan yang apabila terdapat Undang-Undang yang bertentangan dengan TAP MPR, maka beranalogi dengan UUD yang ditetapkan oleh MPR yang dijaga oleh Mahkamah Konstitusi, maka Undang-Undang yang bertentangan dengan TAP MPR pun bisa diuji oleh Mahkamah Konstitusi walau secara kepastian hukum hal ini belum di atur.

Oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi semestinya dapat mengambil kebijakan progresif untuk tetap menerima, memeriksa dan mengadili apabila ada permohonan uji undang-undang terhadap Tap MPR.

Pada akhir diskusi terdapat terdapat beberapa opsi yang ditawarkan dalam menegaskan materi dan status hukum ketetapan MPRS/MPR dalam sistem hukum Indonesia, yaitu: (1) Dimungkinkan amandemen UUD 1945 atau tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. (2) Merivisi undang-undang Nomor 12 tahun 11 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (3) Tetap mempertahankan TAP MPR dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam jangka pendek.

18 Comments

  1. Reading your article has greatly helped me, and I agree with you. But I still have some questions. Can you help me? I will pay attention to your answer. thank you.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button