Berita

Menegaskan Materi dan status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Dalam Sistem Hukum Indonesia

Ketetapan MPRS

Malang, Bertempang di ruang Hall PP OTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Pusat Pengembangan Otonomi Daerah menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menegaskan Materi dan status Hukum Ketetapan MPRS/MPR Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Acara Fokus Group Discussion (FGD) dihadiri oleh berbagai instansi pemerintahan daerah dan juga dihadiri oleh Dr. Sulardi SH, MH selaku Dekan FH UMM serta Gatut Wijaya SH, MHum sebagai penyaji dalam forum diskusi tersebut.

Acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan mengumpulkan data dan informasi sesuai tematik yang telah ditentukan, mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran terkait implikasi hukum peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR dalam sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan sebagai bahan ilmiah dalam persiapan amandemen konstitusi dan bahan argumentasi bagi penguatan kelembagaan dan legal standing produk hukum MPR-R.

Dalam Fokus Group Discussion (FGD) ini, banyak pemikiran dan masukan dari para peserta dalam hal menegaskan materi dan status hukum ketetapan MPRS/MPR dalam sistem hukum Indonesia. Adapun pemikiran dari para peserta yang setuju dan tidak setuju terkait status hukum ketetapan MPRS/MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun para peserta diskusi menyatakan tidak perlu memasukkan TAP MPR dalam peraturan perundang-undangan dikarenakan permasalahan yang berkaitan dengan pengangkatan presiden dan wakil presiden dan kemudian siapa yang berwenang untuk menguji TAP MPR. Akan tetapi juga menyatakan yang apabila terdapat Undang-Undang yang bertentangan dengan TAP MPR, maka beranalogi dengan UUD yang ditetapkan oleh MPR yang dijaga oleh Mahkamah Konstitusi, maka Undang-Undang yang bertentangan dengan TAP MPR pun bisa diuji oleh Mahkamah Konstitusi walau secara kepastian hukum hal ini belum di atur.

Oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi semestinya dapat mengambil kebijakan progresif untuk tetap menerima, memeriksa dan mengadili apabila ada permohonan uji undang-undang terhadap Tap MPR.

Pada akhir diskusi terdapat terdapat beberapa opsi yang ditawarkan dalam menegaskan materi dan status hukum ketetapan MPRS/MPR dalam sistem hukum Indonesia, yaitu: (1) Dimungkinkan amandemen UUD 1945 atau tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. (2) Merivisi undang-undang Nomor 12 tahun 11 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (3) Tetap mempertahankan TAP MPR dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam jangka pendek.

190 Comments

  1. Empower Your Blog’s Growth with Our Innovative Advertising Agency Are you ready to elevate your blog to Akseki Escort new heights and attract a larger audience? Look no further than our innovative advertising agency, dedicated to helping bloggers like you achieve remarkable success.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button