Harmonisasi dan Sinkronisasi Program Pemberdayaan Desa
Batu, Bertempat di Hotel Kartika Wijaya Kota Batu Direktur Eksekutif PPOTODA Universitas Brawijaya Ngesti D. Prasetyo menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Harmonisasi Strategi Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam paparannya ngesti mengungkapkan kedudukan desa merupakan arus pertemuan aspirasi dan kebijakan antara Pemerintah dan masyarakat.
Atas dasar itulah maka, desa memiliki peran penting dalam pembangunan. Karena memiliki peran penting maka dibutuhkankan adanya core strategy untuk melakukan kegiatan maupun program pemberdayaan bagi masyarakat desa.
Core strategy ini dibutuhkan agar implementasi program agar dapat dijalankan secara optimal dan efektif serta meminimalisasi program pembangunan yang tumpang tindih sebagai contoh masuknya program PNPM dipedesaaan ternyata juga diikuti dengan program hibah lainnya sehingga saat ini belum ada indikator dan evaluasi yang efektif yang menunjukkan indikasi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di pedesaan.
Dalam pengaturannya dalam sistem hukum di Indonesia memang pengaturan tentang desa belum diakomodasi secara optimal baik di dalam ketentuan UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004. Namun demikian pasca disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa kedudukan Pemerintahan desa semakin memainkan peran penting sebagai katalisator pembangunan di daerah.
Guna menunjang hal itu maka strategi pemberdayaan dari sisi ekonomi, hukum, kewirausahaan sangat dibutuhkan agar dalam roda pemerintahan di desa masyarakat tidak hanya disuguhi persoalan politik semata.