AgendaBerita

Evaluasi Pengelolaan JDIH di Daerah dan Peran Serta Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Dalam Pengelolaan JDIH

PPOTODA – Sidoarjo, bertempat di Aula Ruang Rapar Balai Harta Peninggalan (BHP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur  Ketua PPOTODA Ria Casmi Arrsa menghadiri acara sosialisasi yang digelar oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur yang bertajuk, “Evaluasi Pengelolaan JDIH di Daerah dan Peran Serta Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Dalam Pengelolaan JDIH”. Acara ini dilaksanakan dengan memperhatikan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Dalam paparannya Ria Casmi Arrsa mengungkapkan bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. Untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Kendati demikian Arrsa mengungkapkan bahwa JDIH di tingkat Nasional beluh sejalan dengan PDIH di perguruan tinggi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, perundang-undang.

JDIHN sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012  bertujuan untuk:

  1. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
  2. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  3. mengembangkan kerja sarna yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Anggota JDIHN terdiri atas:

  1. Biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum pada:
    • Kementerian Negara;
    • Sekretariat Lembaga Negara;
    • Lembaga Pemerintahan Non Kementerian;
    • Pemerintah Provinsi;
    • Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
    • Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2. Perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;

3. Lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.

Admin PPOTODA

Back to top button