Dalam kegiatan “Diklat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bagi Kepala Desa Angkatan VII Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Timur” yang diselenggarakan pada tanggal 15 November 2023 di Kota Batu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur menggandeng tim dari PPOTODA yakni Muhammad Najih Vargholy untuk memberikan materi perihal “Desa/kelurahan Sadar Hukum”.
Selanjutnya, narasumber menyampaikan materi tentang pentingnya pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum yang mana hal tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum Masyarakat serta menguatkan eksistensi Negara Indonesia sebagai negara hukum.
Persyaratan Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum terdiri atas kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), Desa/Kelurahan binaan (DKB), dan Desa/Kelurahan sadar hukum (DKSH). Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.
Sebagai narasumber, Najih Vargholy juga menyampaikan tentang indikator kesadaran hukum yang meliputi: Pertama, Pengetahuan hukum, yakni pengetahuan seseorang berkenaan dengan perilaku tertentu yang diatur oleh hukum tertulis yang merupakan apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Kedua, Pemahaman hukum, sejumlah informasi yang dimiliki oleh seseorang mengenal isi dari aturan (tertulis) yaitu mengenal isi, tujuan, dan manfaat dari peraturan tersebut. Ketiga, Sikap hukum, suatu kecenderungan untuk menerima atau menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum tersebut bermanfaat bagi kehidupan manusia, dalam hal ini telah mempunyai elemen apresiasi terhadap aturan hukum. Keempat, Pola perilaku hukum, bagaimana aturan berlaku atau tidak dalam masyarakat.