AgendaBerita

Bahas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto Gandeng PPOTODA Dalami Harmonisasi dan Sinkronisasi Produk Hukum Daerah

Perkembangan otonomi daerah dalam kerangka pembangunan daerah di Kota Mojokerto telah berjalan dengan pesat di berbagai sektor kehidupan. Hal ini dilandasi dengan adanya Visi pembangunan Kota Mojokerto untuk periode RPJMD 2018-2023 yaitu, “Terwujudnya Kota Mojokerto yang Berdaya Saing, Mandiri, Demokratis, Adil, Makmur, Sejahtera dan Bermartabat”. Sehubungan dengan hal itu maka, penyelenggaraan pembangunan dan Pemerintahan Daerah di Kota Mojokerto wajib mendasarkannya pada aspirasi dan partisipasi masyarakat, karakteristik dan potensi daerah serta memedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pada intinya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Mojokerto diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta  masyarakat, serta peningkatan daya  saing daerah dengan  memperhatikan  prinsip  demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Mojokerto. Maka dengan ini, perlu kami sampaikan bahwa prakarsa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto di tahun 2023 meliputi:

  1. PELINDUNGAN PRODUK LOKAL
  2. PENCEGAHAN DAN PENGANGGULANGAN STUNTING 
  3. PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pembentukan Perda Pemerintahan Daerah yang tertuang di dalam program Pembentukan Peraturan Daerah/Propremperda Kota Mojokerto Tahun 2023 sekaligus diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokrasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Mojokerto. Kami meyakini bahwa ketiga inisiatif sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah skala Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain dari pada itu Ketiga Raperda sebagaimana dimaksud diharapkan mampu untuk menopang terwujudnya Misi pembangunan Kota Mojokerto yang tertuang di dalam RPJMD 2018-2023.

Dalam merumuskan ketiga Raperda sebagaimana dimaksud kami telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Perangkat Daerah serta stakeholder terkait di lingkungan Pemkot Mojokerto dan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Adapun yang menjadi dasar dirumuskannya Peraturan Daerah tentang pelindungan produk lokal meliputi:

          Pertama, pertimbangan filosofis, bahwa pengembangan, dan pendayagunaan secara berkelanjutan terhadap Produk Lokal daerah sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan amanat sila kelima Pancasila dan Alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

          Kedua, pertimbangan sosiologis, bahwa perkembangan Produk Lokal dan produk unggulan Daerah, Masyarakat membutuhkan perhatian dan dukungan oleh Pemerintah Daerah berupa kebijakan yang memberikan Pelindungan agar mempunyai daya kreatif dan daya saing di pangsa pasar lokal, nasional, dan/atau internasional.

         Ketiga, pertimbangan yuridis bahwa dalam rangka pengembangan dan Pelindungan Produk Lokal dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil di Daerah sebagaimana amanat Lampiran I huruf Q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan regulasi daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan Pelindungan Produk Lokal. Selanjutnya materi muatan Raperda ini terdiri dari 11 BAB dan 35 (tiga puluh lima) Pasal,

Lebih lanjut terhadap Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting kami telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Perangkat Daerah, serta stakeholder terkait lainnya di lingkungan Pemkot Mojokerto sehingga diinisiasinya Raperda sebagaimana dimaksud dilandasi atas 3 (tiga) pertimbangan baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis meliputi:

          Pertama, pertimbangan filosofis bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi serta mewujudkan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan secara Nasional dan Daerah berdasarkan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilakukan pencegahan dan penanggulangan stunting;

          Kedua, Pertimbangan sosiologis bahwa, sebagai salah satu upaya mencapai status gizi yang baik guna mewujudkan warga Kota Mojokerto yang sehat, cerdas, dan produktif diperlukan sebuah langkah komitmen dari Pemerintah Kota Mojokerto.

         Ketiga, Pertimbangan yuridis bahas guna mempercepat penurunan angka stunting di Kota Mojokerto berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Kota Mojokerto berwenang menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan stunting. Selanjutnya materi muatan Raperda ini terdiri dari 12 BAB dan 25 (dua puluh lima) Pasal.

Dalam kaitannya dengan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kami telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Perangkat Daerah, serta stakeholder terkait lainnya di lingkungan Pemkot Mojokerto sehingga diinisiasinya Raperda sebagaimana dimaksud dilandasi atas 3 (tiga) pertimbangan baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis meliputi:

          Pertama, Pertimbangan filosofis bahwa berdasarkan sila ke 4 Pancasila dan pasal  5 Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 maka negara menjamin  setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam pemerintahan dan juga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

          Kedua, Pertimbangan Sosiologis bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga tercapai suatu tata kelola pemerintahan yang baik, maka pemerintah daerah dalam menjalankan  kewenangannya mendapatkan dukungan dari masyarakat dan membuka peran serta masyarakat seluas luasnya

          Ketiga, Pertimbangan Yuridis bahwa  perlu adanya partisipasi masyarakat yang  terakomodasi di dalam suatu Peraturan Daerah  untuk berperan aktif dan menyalurkan aspirasi  masyarakat sehingga tercipta kebijakan yang  tepat guna, berorientasi pada kemajuan dan  kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota  Mojokerto sekaligus mendasarkannya pada ketentuan di dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017  tentang Partisipasi Masyarakat Dalam  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka  Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Partisipasi  Masyarakat dalam Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah. Selanjutnya materi muatan Raperda ini terdiri dari VIII BAB dan 19 Pasal.

Back to top button