AgendaBerita

PPOTODA Adakan Webinar Nasional Bertajuk Episode Baru Pasca Penetapan Perpu Ciptakerja dan Implikasinya Terhadap Perkembangan Hukum Pusat-Daerah

PPOTODA – Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOtoda) mengadakan Webinar Nasional dengan Tema “Episode Baru Pasca Penetapan Perpu Ciptakerja dan Implikasinya Terhadap Perkembangan Hukum Pusat-Daerah” pada Selasa (7/2/2023) Pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini didasari atas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Webinar nasional ini diikuti pemerintah daerah se jawa timur dan kanwil kementrian hukum dan ham di luar provinsi jawa timur.

Adapun webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnyaantara lain Kabiro Hukum Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H., Ketua PPOTODA Universitas Brawijaya, Ria Casmi Arrsa dan Koordinator Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, Faisal Destalinu Artha, S.H., MH. Dan Heru Agung Prasetyo, S.H., M.H.

Ketua PP OTODA Universitas Brawijaya, Ria Casmi Arrsa menyampaikan ada dua catatan penting dalam webinar ini.

Pertama yakni untuk merespon dinamika dan perkembangan yang harus diantisipasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah pasca penetapan Perpu Ciptakerja. Mengingat, tantangan di dalam pembangunan hukum nasional dan daerah hari ini utamanya yang ada di daerah itu terkait dengan harmonisasi dan fasilitasi.

Terkait hal tersebut, disampaikannya bahwa masih belum terdapat kesinkronan antara Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan provinsi.

Ria Casmi Arrsa menjelaskan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mendalilkan bahwa kewenangan untuk melakukan harmonisasi terhadap produk hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011.

Sedangkan di provinsi berpedoman pada Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Padahal, dalam implementasinya seringkali menimbulkan adanya egosektoral.

“Ini yang kemudian, di dalam forum webinar tadi Kepala Biro Hukum Provinsi mengemukakan bahwa seakan-akan ada dualisme antara ibu kandung dan ibu tiri. Di mana ibu kandung adalah pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM diangpap sebagai ibu tiri,” terangnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam situasi dan kondisi yang serba dinamis pasca penetapan Perpu Ciptakerja ini, keberadaan Perpu Ciptakerja nantinya pasti akan disahkan oleh DPR menjadi undang undang. Jika melihat dari kondisi geopolitik serta konfigurasi partai politik yang ada di parlemen.

Artinya, pengusung Undang undang cipta kerja ini adalah pemerintah yang secara politik didukung oleh partai-partai politik seperti PDI Perjuangan, PKB, Nasdem,  dan Golkar.

“Tentu dengan adanya suara suara mayoritas ini, prekdibilitas ke depan sudah bisa dipastikan bahwa undang-undang cipta kerja ini akan disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

“Ketika sudah disahkan menjadi undang-undang maka pemerintah daerah harus merespon ini dengan berbagai macam penyesuaian di dalam kerangka regulasinya baik dalam pembentukan Perda maupun dalam pembentukan Perkada,” lanjutnya.

Kedua, adalah adanya perdebatan tentang Perpu Ciptakerja yang selalu dibawa menjadi dua hal yakni secara formal dan substansial. Secara formal, ada dua pandangan yang pro maupun kontra.

Pihak pro menganggap bahwa ini sebagai satu instrumen akselerasi. Sedangkan bagi pihak kontra menganggap bahwa penetapan Perpu Ciptakerja ini tidak memenuhi kaidah hal ihwal kepentingan yang memaksa.

“Meski demikian, apapun situasi yang terjadi pemerintah pasti akan mengambil suatu sikap. Terlebih, pemerintah tampaknya sudah yakin dengan adanya penetapan dari undang-uandang cipta kerja tersebut,” ujarnya.

Kemudian, secara substansial berbagai macam pengaturan soal kemudahan berinvestasi ketenagakerjaan, tata ruang , proyek strategis nasional tentu harus menyesuaikan dengan konteks undang-undang cipta kerja.

Sebagai informasi, nantinya akan diadakan webinar lanjutan untuk merespon perkembangan mengenai pembahasan webinar pada hari ini Selasa (7/2/2023) yang akan diadakan di bulan April yakni dalam rangka Hari Otonomi Daerah.

Back to top button