- Pertentangan antar Posita
Bahwa Posita dari Permohonan Pemohon tidak jelas/kabur karena data perselisihan perolehan suara antara Partai Politik sebagaimana tertuang dalam data tabel yang diberikan berjumlah berbeda-beda diantara Posita Permohonan Pemohon, sehingga menjadi tidak jelas/ kabur.
Perbedaan data angka perselisihan perolehan suara diantara Posita dalam Permohonan Pemohon tersebut menjadi membingungkan, sebenarnya yang dipermasalahkan oleh Pemohon kepada Pihak Terkait perselisihan perolehan suara berjumlah suara sebanyak 804 suara atau 891 suara? Begitu juga dengan Partai Politik lainnya, yang diantaranya: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDI Perjuangan yang mengalami jumlah perselisihan perolehan suara yang berbeda-beda dalam permohonan a quo. (PUTUSAN NOMOR 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, hlm. 87-88.)
- Posita tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena Tabel perolehan suara yang disajikan tidak sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2023.
Tabel yang disajikan oleh Pemohon tidak mengacu pada PMK Nomor 2 tahun 2023 yang sebagaimana telah diatur dalam lampiran I.1 Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon (Partai Politik) Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada halaman 42 yang mana harus menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon (Partai Politik) disertai dengan alat bukti hanya pada Dapil yang dimohonkan.
Bahwa berdasarkan Tabel tersebut, hanya perhitungan Pemohon saja yang sama jumlahnya sedangkan Pihak Terkait dan Partai Politik lainnya jumlah perolehan suaranya menjadi berubah. (PUTUSAN NOMOR 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, hlm. 89-90.)
- Pemohon dalam petitumnya telah merubah jumlah perolehan suara.
Berdasarkan PMK Nomor 2 Tahun 2023, terkait perubahan permohonan yaitu tidak boleh mengubah atau menambah pokok permohonan yang bersifat subtansial, sehingga sudah tepat jika Permohonan ini dinyatakan tidak jelas dan kabur (Obscuur libel). (PUTUSAN NOMOR 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, hlm. 90-91.)
Pertimbangan Hukum
- Tabel yang menguraikan persandingan perolehan suara antara Termohon dan Pemohon dengan tabel selisih perbedaan suara ketiga partai didapati bahwa satu-satunya selisih suara yang tidak berubah adalah selisih suara Pemohon. Fakta demikian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dalil-dalil permohonan perihal perbedaan sesungguhnya selisih perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, dan Partai NasDem. Pemohon tidak bisa menentukan berapa sesungguhnya selisih perolehan suara partai-partai yang didalilkan oleh Pemohon.