AgendaBerita

Harmonisasi Produk Hukum Pengelolaan Aset Desa Bangun Sinergi Pemda, Kanwil dan Tim PPOTODA

Harmonisasi Produk Hukum Pengelolaan Aset Desa Bangun Sinergi Pemda, Kanwil dan Tim PPOTODA

Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Pemerintah Kabupaten Jombang Bersama dengan Tim PPOTODA gelar harmonisasi Produk Hukum Daerah berupa Perda Pengelolaan Aset Desa. Pembentukan perda tersebut didasari pada kebijakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa yang ditindaklanjuti dengan Perda Pengelolaan Aset Desa. Secara regulasi Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud, mempunyai wewenang dan tanggung jawab:

  1. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
  2. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
  3. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
  4. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
  5. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
  6. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
  7. menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.

Dengan dibentuknya Perda Pengelolaan Aset Desa diharapkan ke depan kabupaten Jombang semakin tertib dalam Penataan usahaan Aset Desa bagi kemajuan Pembangunan di seluruh Desa di wilayah Kabupaten Jombang.

Back to top button