AgendaBerita

Ketua PPOTODA Didaulat Pemkot Batu Dalam Sosialisasi Perencanaan Produk Hukum Daerah

Kota Batu – Senin, 30 Oktober 2023, Sekretariat Daerah Kota Batu menyelenggarakan Sosialisasi Perencanaan Penyusunan Produk Hukum Daerah (Rancangan Peraturan Daerah) dalam rangka harmonisasi upgrading pemahaman penyusunan proses pembuatan produk hukum daerah pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Acara dimulai pada pukul 9.15 dengan diawali Laporan Kegiatan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu kemudian sekaligus dilakukan kata sambutan dan pembukaan oleh Zadim Efisiensi selaku Sekretaris Daerah Kota Batu. Kemudian, acara dilanjutkan pada bagian pemaparan materi oleh Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H. sebagai Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur dan Ria Casmi Arrsa selaku Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Materi pertama disampaikan oleh Lilik Pudjiastuti, pada pemaparannya memberikan uraian kondisi eksisting di lapangan yang terjadi pada peraturang perundang-undangan di Provinsi Jawa Timur, ditemukan adanya hiperegulasi dan overlapping dari masing-masing regulasi yang ada dengan jumlah total Perda dan Pergub yang berjumlah 1436. Ditetapkannya Omnibus Law menjadi titik perubahan di Sistem Hukum di Indonesia, akibatnya dalam pembentukan regulasi yang beragam terkait satu ketentuan makan disederhana menjadi satu regulasi tunggal saja, yang menjadi masalah adalah harmonisasi saat penyusunannya. Menurut Lilik, seringkali para perancang perundang-undangan kerapkali tidak melakukan harmonisasi terlebih dahulu secara matang sebelum dilakukan pembahasan bersama dewan. Harmonisasi menjadi penting karena melalui itu bisa memantapkan  konsep dari rancangan Peraturan daerah terkait agar sesuai dan tepat.

Selanjutnya materi yang lebih teknis dipaparkan oleh Ria Casmi Arrsa, materi yang dibawakan yaitu “Pembentukan Produk Hukum Daerah”. Arsa menjelaskan secara rigid keseluruhan materi tersebut, aspek yang ditekankan oleh beliau yaitu hal-hal yang diperlu diperhatikan saat proses pembentukannya. Diantaranya; Tertib Materi Muatan, Tertib Asas Hukum, Tertib Proses Pembentukan, dan Tertib Implementasi.

Lanjutnya di proses PROPEMPERDA, tidak boleh dilakukan serampangan harus berdasarkan dari perintah Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pastinya, lalu muatan dari PROPEMPERDA tersebut merupakan penyelenggaraaan dari tugas pembantuan, dan pastinya berisi aspirasi dari masyarakat daerah. Perda dalam keadaan tertentu bisa diluar dari PROPEMPERDA asalkan memenuhi alasan-alasan yang ditetapkan. Menyikapi ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Arsa kemudian memberikan tabel mutakhir yang menyesesuaikan kondisi hukum terkini, tujuan dari tabel ini agar pembentukan PROPEMPERDA Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten menjadi efisien dan tidak overlapping aturan-aturan lainnya.

Back to top button