Kota Malang – Kamis, 13 September 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran (PK) Kabupaten Magelang menyelenggarakan asistensi dan pelatihan kalangan sendiri dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat tingkat kabupaten/kota dan penegakan peraturan daerah/peraturan kepala daerah. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel The Grand Palace Kota Malang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pejabat Satpol PP Kota Malang.
Acara yang dimulai pada pukul 16.30 ini, diawali dengan penyampaian materi oleh Wisnu Harjanto selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang. Lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi sekaligus tukar pikiran dari tiga representasi Satpol PP Kota malang yaitu Heru Mulyono selaku Kepala Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto selaku Sekretaris Satpol PP Kota Malang, dan Rahmat Hidayat selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang.
Pada sesi terakhir, Ria Casmi Arrsa dari Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOtoda) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyampaikan materi tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat di Era Milenial. Pada awal penyampaian materi, Arrsa menyinggung terkait payung hukum yang mendasari kewenangan Satpol PP Kabupaten Magelang. Arrsa menyayangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang hingga saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, memasuki era milenial yang memiliki karakteristik yang berbeda dari era sebelumnya memaksa Satpol PP harus beradaptasi terhadap cara penindakan dan penegakan peraturan daerah yang berlaku. Dari pemaparan yang disampaikan oleh Arrsa diketahui bahwa terdapat tantangan yang harus bisa dihadapi oleh Satpol PP di Era Milenial, salah satunya adalah bentuk penegakan yang mengedepankan sisi humanisme karena kompleksitas permasalahan memaksa masyarakat melakukan sesuatu yang dilarang hukum. Personil Satpol PP juga harus berhati-hati saat melakukan setiap tindakan mereka, karena dengan hadirnya sosial media mengakibatkan penyebaran informasi yang cepat dan tidak terkontrol, ketika salah satu Oknum Satpol PP berulah maka tidak menutup kemungkinan akan tersebar di sosial media.
Dari kegiatan ini harapannya Satpol dan PK Kabupaten Magelang mampu meningkatkan kualitas dari para personilnya. Selain itu, kedepan nya bisa melakukan kolaborasi lebih lanjut terhadap penyusunan kebijakan daerah khususnya tentang ketenteraman dan ketertiban bersama dengan PPOtoda FHUB dan Satpol PP Kota Malang.