AgendaBerita

Gelar Focus Group Discussion, MPR RI bersama PPOTODA FH UB Bahas Penguatan Kewenangan MPR RI

PPOTODA – Kota Malang, Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Inondesia (MPR RI) bersama dengan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 20 Juni 2023. FGD dengan tema Pengaturan Pelaksanaan Kewenangan MPR dihadiri oleh 7 pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Hasil diskusi yang berlangsung hampir 3 jam menghasilkan beberapa poin penting terkait Pokok-Pokok Haluan Negara, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan wewenang MPR RI. Ibnu Sam Widodo, Ketua Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) Universitas Brawijaya yang merupakan salah satu dari pakar dari kegiatan FGD ini, memberikan rekomendasi penambahan kewenangan MPR RI untuk membentuk “Pedoman Bernegara” yang bertujuan untuk menjaga marwah Pancasila. “Pedoman Bernegara” ini perlu diatur dalam UUD NRI 1945 sebagai asas pokok sehingga dibutuhkan adanya amandemen UUD.

Pakar lainnya, Ngesti D Prasetyo memberikan tanggapannya terkait amandemen UUD. Menurutnya amandemen UUD merupakan suatu keharusan dikarenakan banyak hal yang membutuhkan pengaturan dalam konstitusi. Menurutnya, amandemen tersebut dimulai dari audit konstitusi yang berkaitan dengan kelembagaan, kewenangan, sistem ketatanegaraan, produk peraturan perundang-undangan, dan delagasi peraturan.


Andreas Hugo Pareira, salah satu anggota Badan Pengkajian MPR RI yang turut hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa diskusi ini menghasilkan banyak ide yang belum didapatkan di forum diskusi lainnya, sekaligus memberikan titik terang kepada MPR RI.

Kewenangan MPR

Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

Selain itu diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
  3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  5. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Admin PPOTODA

Back to top button