AgendaBerita

Komitmen Peningkatan Kualitas Regulasi Tim PPOTODA Kawal Harmonisasi Perda Pelindungan Disabilitas dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial inisiatif DPRD Kota Kediri

PPOTODA – Surabaya, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Tim Peneliti PPOTODA Solehuddin, Fransiska Ayulistya dan Anindita Purnama mendampingi Bapemperda DPRD kota Kediri dan jajaran Pemerintah Daerah Kota Kediri dalam rangka harmonisasi Raperda Pelindungan DIsabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kedua perda tersebut merupakan regulasi yang diprakarsai oleh DPRD Kota Kediri sebagai bentuk komitmen jaminan pelindungan terhadap Hak Asasi Manusia khususnya bagi warga masyarakat Kota Kediri.

Dalam negara kesejahteraan, tugas negara atau pemerintah adalah memberikan keamanan sosial (social security) atau perlindungan sosial (social protection) serta menyelenggarakan kesejahteraan umum (public prosperity). Oleh karena itu Pembentukan Perda Kota Kediri tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Pelindungan Disabilitas merupkan bentuk komitmen melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seIuruh rakyat Indonesia merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya secara substansi untuk meningkatkan Kesejahteraan perlu diIakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terutama terhadap penyandang masalah Kesejahteraan Sosial secara terencana, terarah dan berkeIanjutan.

Back to top button