AgendaBerita

Public Hearing serap Aspirasi Pelaku Usaha Kota Mojokerto Kembangkan Potensi Produk Lokal Agar Berdaya Saing Nasional dan Internasional

PPOTODA – Mojokerto, bertempat di ruang Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto menggelar public hearing dalam rangka perumusan Naskah Akademik Raperda Kota Mojokerto tentang Pelindungan Produk Lokal Bersama dengan Nasumber PPOTODA Ria Casmi Arrsa dan Tim. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan perekonomian Kota Mojokerto sebagai Kota Perdagangan, Jasa dan Bisnis berjalan pesat dengan berbagai ragam potensi produk unggulan daerah yang harus didorong agar berdaya saing dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut kebijakan di bidang pelindungan produk local menjadi penting agar Kota Mojokerto mampu bersaing baik dalam ranah lokal, regional, nasional, bahkan internasional. Secara konseptual gagasan tentang produk lokal tidak terlepas dari aspek produk unggulan daerah sebagaimana amanat dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Pada ketentuan Pasal 1 Angka 2 di definisikan bahwa Produk Unggulan Daerah yang selanjutnya disingkat PUD merupakan produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global.

Beranjak dari uraian diatas maka pengaturan terkait dengan Pelindungan Produk Lokal tidak bisa dilepaskan dari aspek kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Mojokerto. Mengingat dalam aspek implementasinya kewenangan terhadap pelindungan produk lokal memliki keterkaitan pengaturan antara aspek regulasi dibidang Pemerintahan Daerah, Kepariwisataan, Ekonomi Kreatif, Perindustrian, dan Penanaman Modal. Oleh karena itu maka bisa dipastikan bahwa setiap wilayah tentu memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan lembaga-lembaga di sekitarnya yang bisa dioptimalkan.

Optimasi ini akan melahirkan produk dengan nilai ekonomi sekaligus memiliki kualitas dan ciri khas. Ciri khas ini bisa berupa budaya dari daerah pengembang produk tersebut, bisa juga dari ciri khas lainnya. Sehingga produk ini bisa dipasarkan ke masyarakat luas yang tidak hanya memenuhi kebutuhan mereka. Melainkan juga menjadi media promosi daerah asal produk tersebut kepada masyarakat luar daerah. Adapun produk-produk unggulan yang bisa masuk ke dalam PPPUD ini haruslah memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria. Kriteria tersebut antara lain (1) mempunyai kandungan lokal yang menonjol dan inovatif di sektor pertanian, industri, dan jasa, (2) mempunyai daya saing tinggi di pasaran, (3) Jangkauan pemasaran yang luas baik di dalam negeri maupun global, (4) mempunyai ciri khas daerah dan melibatkan tenaga kerja setempat, (5) ketersediaan bahan baku memadai dan (6) Tidak merusak lingkungan, berkelanjutan serta tidak merusak budaya setempat.

Beranjak dari daya dukung kerangka regulasi dan optimasi potensi produk unggulan sebagaimana dimaksud maka diharapkan dapat menguraikan tantangan eksternal yang dihadapi dalam pengembangan industri yaitu semakin menguatnya keterbukaan ekonomi internasional atau globalisasi. Era globalisasi mengakibatkan seluruh industry daerah berhadapan secara langsung, baik di pasar domestik maupun internasional, dengan tingkat persaingan yang semakin tajam. Kondisi ini menuntut setiap daerah meningkatkan daya saingnya. Daya saing negara harus ditumpukan pada daya saing daerah sehingga daerah-daerah di Indonesia perlu mengembangkan keunggulan kompetitifnya melalui pemilihan dan pengembangan produk unggulan daerah. Pemilihan produk unggulan dari suatu wilayah akan berimplikasi wilayah tersebut berkonsentrasi pada produk tersebut sehingga wilayah tersebut menjadi terspesialisasi, pembinaan lebih fokus, efisien, dan efektif sesuai dengan potensi daerah untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan oleh suatu daerah, yang berarti meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.

Admin PPOTODA

Back to top button