AgendaBerita

Bahas Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK, Ketua PPOTODA di Daulat Pemerintah Kota Pasuruan menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum

PPotoda.org – Surabaya, Bertempat di Hotel Grand Daffam pada hari Rabu 9 Maret 2022 Ketua PPOtoda FH Universitas Brawijaya Ria Casmi Arrsa di daulat oleh Pemerintah Kota Pasuruan menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja bagi Pimpinan, Anggota DPRD, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Hadi sebagai narasumber lainnya yaitu Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dalam paparannya Arrsa mengungkapkan bahwa UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan regulasi yang merubah sekitar 80 Undang-Undang menjadi satu Undang-Undang dengan metode omnibus law.

UU Cipta Kerja secara filosofis, sosiologis dan yuridis di desain sebagai bentuk instrument hukum dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi di tengah situasi dan kondisi hyper regulasi yang Pemerintah menjadi dasar justifikasi agar dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi total terhadap berbagai ketentuan Undang-Undang yang dianggap menghambat investasi, kemudahan berusaha dan iklim investasi baik pada skala Nasional maupun Daerah.

Kendati telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 keberadaan Undang-Undang tersebut dianggap menimbulkan polemik baik dari aspek formal pembentukannya maupun substansinya. Sehingga dalam perkembangannya terhadap Undang-Undang dimaksud di lakukan permohonan uji materiil/ judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan MK telah mengeluarkan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang pada amar Putusan tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”;
  4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;
  6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;
  7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
  9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Apabila diidentifikasi dan dianalisa Putusan MK sebagaimana dimaksud dianggap cacat secara formal dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena metode Omnibus Law tidak di kenal di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga harus dilakukan perubahan dan memasukkan metode tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan PUU sehingga metode omnibus memiliki dasar yuridis yang kuat tidak hanya sebatas metode teoritis semata.

Lalu bagaimana respon yang harus ditempuh oleh Pemerintah Daerah untuk menyikapi hal tersebut. Tentu pemda harus merespon ini dengan mulai mengidentifikasi sejumlah Perda dan Perkada yang terdampak dengan adanya UU Cipta Kerja ini mengingat selain UU Cipta Kerja Pemda juga dihadapkan pada UU Sektoral lainnya seperti UU HKPD yang mengamanatkan bahwa Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dibuat dalam 1 (satu) Perda.

Demikian halnya terhadap PSU Perumahan dan Permukiman harus di lakukan penataan untuk meningkatkan nilai tambah baik secara pelayanan publik, ekonomi, sosial di Kota Pasuruan yang mengusung Jargon Kota Madinah.

Bahas Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK

Gayung bersambut acara penyuluhan memantik berbagai ragam pertanyaan kritis dari peserta baik dari kalangan pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala OPD di lingkungan Pemkot Pasuruan yang pada akhirnya peserta memperoleh pemahaman yang utuh bagaimana mulai merespon UU Cipta kerja tersebut dan mengintegrasikannya ke dalam perancanaan pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pasuruan agar kinerja Pembentukan regulasi di Kota Pasuruan bisa berjalan secara optimal.

 

Admin PPotoda

2 Comments

  1. Your article made me suddenly realize that I am writing a thesis on gate.io. After reading your article, I have a different way of thinking, thank you. However, I still have some doubts, can you help me? Thanks.

  2. Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you. 20bet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button