Berita

Pakar Hukum Tata Negara UB Mengubah Ketentuan Batas Usia Calon Sekda Menabrak Aturan

PPotoda.org, Malang – Inisiatif Walikota Malang HM Anton mengubah ketentuan batas maksimal usia calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang pada lelang jabatan tahap II bisa menimbulkan problem hukum yang serius. Sebab, keinginan wali kota agar lelang jabatan Sekda Kota Malang bisa diikuti banyak kandidat justru menabrak aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 pasal 107 huruf c. Pada poin 5 huruf c  dalam PP tersebut disebutkan secara tegas usia paling tinggi (maksimal) calon Sekda yang boleh mendaftar adalah 56 tahun. Sementara, Wali Kota Malang HM Anton mengubah batas maksimal usia pejabat yang boleh mengikuti lelang jabatan Sekda Kota Malang tahap II menjadi 58 tahun.   Hal ini dilakukan karena pada lelang jabatan sekda tahap I hanya ada dua nama yang mendaftar dan lolos administratif yakni Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jarot Edy Sulistyono dan Staf Ahli Bidang Hukum Mulyono. Padahal, idealnya sesuai aturan yang berlaku calon sekda yang akan diajukan ke Pemprov Jatim minimal berjumlah empat orang. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya (UB) Ngesti Dwi Prasetyo SH MH mengatakan inisiatif Wali Kota Malang mengubah persyaratan batas maksimal usia Sekda yang semula 56 tahun menjadi 58 tahun jelas menyalahi peraturan pemerintah. Secara administrasi berpotensi menjadi cacat hukum karena sudah menyalahi PP nomor 11 tahun 2017 itu,” kata Ngesti. Lebih lanjut Ngesti menerangkan tak hanya cacat hukum saja, hal itu akan menimbulkan situasi ketidakpastian hukum. “Dalam tanda kutip Panitia Seleksinya (Pansel) ini plin-plan. Situasi seperti ini pasti tidak bisa maksimal dalam menjalankan lelang Sekda,” terangnya. Apa yang dilakukan pansel lelang jabatan Sekda Kota Malang ini menjadi cacat hukum karena juga mengulur waktu dengan menyiasati aturan yang seharusnya tidak dilakukan. “Pemilihan syarat usia maksimal 58 tahun itu jika diterapkan maka yang menjabat Sekda nanti kinerjanya sangat pendek. Solusinya Pemkot harus taat aturan hukum,” tegasnya. Dia menyarankan agar Pemerintah Kota Malang menaati aturan yang ada dan jangan membuat ketentuan sendiri yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Saya berpesan kepada Wali Kota Malang HM Anton agar  mengikuti aturan hukum saja. Kalau di peraturan pemerintah itu syaratnya usia maksimal 56 tahun ya harus diikuti jangan dipaksakan atau mengubah persyaratan dengan keinginan sendiri,” ucap Ngesti. Ditambahkan, boleh saja Pemkot Malang membuka lelang jabatan Sekda tahap II tapi jangan mengubah persyaratan yang ada.

Sumber:  http://www.malangtimes.com/baca/19313/20170710/170315/pakar-hukum-tata-negara-ub–mengubah-ketentuan-batas-usia-calon-sekda-menabrak-aturan/

4 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button