Berita

Rekomendasi Tim Pakar Terhadap Penataan Sistem Ketatanegaraan RI

rtptpskri-2

Malang, Tim Pakar Ketatanegaraan dalam diskusi workshop memeberikan rekomendasi bahwa Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan memegang peran penting dan srategis yaitu sebagai lembaga negara yang menjalankan tugas konstitusional untuk membentuk konstitusi (the maker of the constitution) dan pengawal kedaulatan rakyat (the guardian of people souverign).

Dalam konteks sejarah ketatanegaraan bangsa Indonesia konstruski hukum kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud harus diakui mengalami berbagai fase dinamika pergulatan pemikiran sekaligus pergeseran paradigma yang fundamental manakala sejak diproklamasikannya Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai pada fase dilakukannya amandemen terhadap materi UUD 1945 dalam kurun waktu 1999-2002. Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya.

Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Perkembangan sejarah ketatanegaraan yang telah berlangsung menempatkan ide untuk membentuk suatu paranata Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai bagian dari pelembagaan sistem musyawarah mufakat yang mencerminkan karakteritik kebudayaan bangsa Indonesia diawali oleh gagasan Soekarno melalui pidato yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945.

Berdasarkan penjelasan diatas maka kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar yang memuat dimensi filosofi, politik, dan hukum penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang meliputi bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara. Isu Pokok Ketatanegaraan Dalam Kerangka Penataan dan/atau Penguatan Kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Adapun kesepuluh isu pokok ketatanegaraan sebagaimana dimaksud meliputi melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan Kesepakatan Dasar untuk tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas sistem pemerintahan presidensial serta melakukan perubahan dengan cara adendum.

Berbagai pandangan yang berkembang terkait kondisi sistem ketatanegaraan Indonesia dewasa ini dapat dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, aspirasi yang menganggap bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disempurnakan untuk mengikuti dinamika perkembangan masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan kembali.

Kedua, aspirasi yang berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baru dilakukan perubahan dan belum sepenuhnya dilaksanakan, maka kurang tepat apabila saat ini dilakukan perubahan kembali. Ketiga, aspirasi yang kurang setuju terhadap usulan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (termasuk perubahan sebelumnya). Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh MPR pada tahun 1999-2002 telah membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konsep ideal ketatanegaraan yang ingin diwujudkan melalui reformasi konstitusi ialah sistem ketatanegaraan Indonesia yang mampu menampung berbagai dimensi strategis dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, yang berkaitan dengan ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sebagaimana tertuang dalan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah produk politik sebagai resultan dari berbagai kepentingan politik masyarakat dan daerah, yang niscaya akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Konsekuensi dari karakteristik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi yang hidup (the living constitution), membuat perubahan konstitusi bukanlah sesuatu yang tabu tetapi menjadi kebutuhan dalam menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara itu sendiri. Berdasarkan hasil kajian Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaran Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, beberapa hal penting dalam sistem ketatanegaraan perlu ditata kembali, yaitu:

Penguatan MPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengubah, menetapkan, menafsirkan Undang-Undang Dasar, dan memberikan arah kebijakan kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
Reformulasi GBHN.

Penataan kewenangan DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, menyetujui RUU tertentu, melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan Pemerintah, serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang dimaksud.

Penegasan sistem pemerintahan presidensial melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penataan kewenangan Komisi Yudisial sebagai institusi yang menjadi pendukung kekuasaan kehakiman untuk menjamin akuntabilitas kekuasaan kehakiman dengan memperluas cakupan dan jangkauan pengawasannya.

Penataan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Penataan kewenangan Mahkamah Agung melalui pemberian wewenang Forum Previlegiatum dalam mengadili pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum.

Penataan sistem perekonomian nasional yang berbasis demokrasi Pancasila.
Penegasan pembentukan undang-undang untuk lembaga negara yang diatur Undang-Undang Dasar secara terpisah terutama MPR, DPR, dan DPD.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button