Kekeliruan Dalam Sistem Pemilihan Serentak
Malang, Saat menyampaikan Kuliah Umum di Universitas Brawijaya (3/4), Ketua DKPP, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Pilkada serentak yang telah dilaksanakan mulai 2015 lalu, dinilai kurang pas terhadap mekanisme UUD 1945. Menurutnya, ketika Pasal 22E UUD 1945 dirumuskan, niat awalnya ialah Pemilu Eksekutif dan Pemilu Legislatif dibarengkan.
Sementara sekarang ini yang diserentakkan ialah Pilkada, yang mana Pemilihan Eksekutif dengan Eksekutif yang diserentakkan. “Hal ini keliru. Yang diserentakkan bukan eksekutif dengan eksekutif, atau legislatif sama-sama dengan legislatif, tetapi sesuai niatnya dalam rangka memperkuat sistem presidential, maka eksekutif dan legislatif dibarengkan dipilih.
Bukan asal serentak. Oleh karena pemilu legislatif dan eksekutif sudah diputuskan serentak di tahun 2019 mendatang, seharusnya semua regulasi mengarah ke sistem itu. Jangan lagi membuat UU baru yang sifatnya sementara,” tegasnya. Berarti, lanjut dia, memilih presiden dengan DPR dan DPD, memilih gubernur dengan DPRD, memilih bupati/walikota dengan DPRD, itu yang diserentakkan.
Jika menginginkan efisiensi bisa sekaligus Pilpres dan DPR jadi satu, atau Pilkada dan DPRD jadi satu, atau secara bertingkat dengan tiga kali pemilihan. “Mengapa niatnya dipasangkan serentak? Hal ini dimaksudkan agar rakyat bebas memilih. Waktu memilih eksekutif dia memilih tokoh dari partai A misalnya, kemudian memilih legislatifnya dari tokoh partai B,”ujarnya. Menurutnya, hal ini bertujuan supaya pemilihan eksekutif tidak bergantung harus mempersyaratkan pemilihan legislatif.
Saat ini, koalisi dan tradisi transaksi politik kebanyakan sehingga mempengaruhi pemerintahan. Semestinya koalisi cukup satu kali yakni saat menyusun kabinet, sehingga lebih genuine, lebih kuat, kompak, dan presiden berpikirnya lebih jangka panjang. Maka sistem pemilihan umum serentak tahun 2019 nanti, merupakan pengalaman pertama kita dalam sejarah yang Insya Allah memperkuat sistem pemerintahan,” ujarnya.
Jimly juga menambahkan bahwa ancaman dalam sistem presidential ialah impeachment. Ketika pemilu serentak 2019 nanti, ada kemungkinan presiden terpilih, tetapi partai pengusungnya tidak lolos threshold. Jika presiden tidak punya pendukung di DPR ditakut-takuti impeachment. “Impeachment dalam sistem presidensiil murni berbeda dengan impeachment dalam sistem presidensiil campuran apalagi impeachment dalam sistem parlementer,” katanya.
Menurutnya, impeachment dalam sistem presidensiil campuran dan parlementer menakutkan seperti yang terjadi di Turki dan Thailand. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku dalam sistem presidensiil murni seperti di Amerika Serikat dan Indonesia. “Justru, impeachment sebagai fasilitas konstitusional yang melindungi presiden. Mekanisme impeachment dalam UUD 1945 adalah perlindungan bagi seorang Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya. Menurut ketentuan UUD 1945 tidak mungkin presiden dipecat, karena mekanismenya sulit.
Syarat, forum dan kuorumnya memang susah.“Jauh lebih mudah mengubah UUD 1945 dibandingkan mengimpeach presiden. Jikalau memang harus melalui impeachment, boleh jadi Gus Dur pun tidak pernah akan diberhentikan. Karena kuorumnya berada di MPR dan harus dibuktikan dulu secara hukum bahwa dia memang bersalah di Mahkamah Konstitusi.
Maka, MK berfungsi sebagai peradilan pidana terhadap tuduhan pelanggaran. Kalau sudah terbukti, baru nantinya dibawa ke MPR,” jelasnya. Jadi, lanjut Jimly, sistem yang kita perkuat sudah benar asal tidak disalahpahami. Ini yang harus dijadikan pegangan. Jika pemilihan serentak 2019 sudah diskenariokan seperti itu, seharusnya UU Pilkada harus ikut mengarah kesitu. “Yang kemaren diputuskan itu enggak. Bahkan, ketentuan mengenai pilkada merupakan pemilu atau bukan belum terjawab disitu. Bahwa memang sistem regulasi belum tertata dan belum terintegrasi,” tutupnya. (sumber berita http://www.jimly.com/kegiatan/show/836)
After reading your article, it reminded me of some things about gate io that I studied before. The content is similar to yours, but your thinking is very special, which gave me a different idea. Thank you. But I still have some questions I want to ask you, I will always pay attention. Thanks.