Berita

Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan MPR-RI

MPR-RI

Malang, Tim Pakar yang terdiri dari Akademisi Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, Univesritas Islam Malang, Universitas Widyagama, Universitas Tribhuana Tungga Dewi, Polinema, Universitas Negeri Malang serta Pemerintahan Daerah, Tokoh Masyarakat, LSM, merekomendasikan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar yang memuat dimensi filosofi, politik, dan hukum penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang meliputi bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia telah menerima, menyerap, serta mengkaji aspirasi masyarakat dan daerah tentang permasalahan sistem ketatanegaraan Indonesia, dan berbagai dimensi strategis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara lainnya telah menghasilkan rekomendasi hasil kajian Majelis Permusyawaraan Rakyat Republik Indonesia masa jabatan 2009-2014.

Adapun rekomendasi tim pakar antara lain Pertama memperkuat MPR dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR RI. Kedua, Melakukan penataan sistem peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Ketiga, Memperkuat status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.

2 Comments

  1. At the beginning, I was still puzzled. Since I read your article, I have been very impressed. It has provided a lot of innovative ideas for my thesis related to gate.io. Thank u. But I still have some doubts, can you help me? Thanks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button