Berita

Serap Aspirasi, Menilai Kelayakan Amandemen Konstitusi

Serap Aspirasi

Bertempat diruang pertemuan rektorat Universitas Brawijaya Ketua PPOTODA menjadi fasilitator dalam rangka kunjungan studi konstitusi yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian MPR-RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menyerap aspirasi terkait dengan problematika dan isu-isu hukum seputar konstitusi dan ketatanegaraan.

Terdapat 26 anggota Lembaga Pengkajian yang turut hadir antara lain Prof. Syamsul Bahri, Ahmad Farhan Hamid, Dr. Ir Moh Ja’far Hafsar, Jacob Tobing, Prof. Zein Badjeber, I Wayan Sudirta, dan anggota lainnya. Lembaga pengkajian yang dibentuk oleh MPR berfungsi sebagai lembaga pengkaji dan laboratorium konstitusi.

Dalam pertemuan tersebut para pakar dari Universitas Brawijaya berharap dalam menjalankan agenda amandemen UUD NRI Tahun 1945 MPR harus mendokumentasikan seluruh dokumen hasil serap aspirasi di berbagai daerah serta menyusun kajian akademik pokok-pokok perubahan serta menindaklanjuti Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor  4/MPR/2014 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Masa Jabatan 2009-2014.

Berdasarkan hasil kajian Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaran Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia, beberapa hal penting dalam sistem ketatanegaraan perlu ditata kembali, yaitu:

(a) Penguatan MPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengubah, menetapkan, menafsirkan Undang-Undang Dasar, dan memberikan arah kebijakan kepada lembaga-lembaga negara lainnya,

(b) Penataan kewenangan DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, menyetujui RUU tertentu, melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan Pemerintah, serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang dimaksud,

(c) Penegasan sistem pemerintahan presidensial melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan,

(d) Penataan kewenangan Komisi Yudisial sebagai institusi yang menjadi pendukung kekuasaan kehakiman untuk menjamin akuntabilitas kekuasaan kehakiman dengan memperluas cakupan dan jangkauan pengawasannya,

(e) Penataan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,

(f) Penataan kewenangan Mahkamah Agung melalui pemberian wewenang Forum Previlegiatum dalam mengadili pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum,

(g) Penataan sistem perekonomian nasional yang berbasis demokrasi Pancasila,

(h) Penegasan pembentukan undang-undang untuk lembaga negara yang diatur Undang-Undang Dasar secara terpisah terutama MPR, DPR, dan DPD.

81 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button