Hibah dan Bansos Harus Taat Hukum
Malang, bertempat di Hotel Aria Gajayana Direktur Eksekutif PPOTODA menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah dan Bansos Pasca Penetapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ngesti mengungkapkan bahwa mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan arah kebijakan terkait dengan belanja hibah sebagai berikut Pasal 298 Ayat (1) menetapkan bahwa,
“Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal. Pasal 298 Ayat (4) menetapkan bahwa, “Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 298 Ayat (5) menetapkan bahwa, “Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: (a).Pemerintah Pusat; (b). Pemerintah Daerah lain; (c). badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau (d). badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia”.
Pasca penetapan UU dimaksud Gubernur, Bupati/Walikota dipandang perlu menyesuaiakan ketentuan hibah dan bansos dengan mengacu pada UU. Pada akhirnya timbul kebingungan daerah manakala hibah dan bansos dipersyaratkan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Untuk mengurai permasalahan tersebut Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Badan dan lembaga yang berbadan hukum Indonesia adalah badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota. Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka terhadap ketentuan Hibah dan Bansos harus mengacu pada ketentuan UU No 23 Tahun 2014 dengan berprinsip pada azas lex superior derogat lex inferior sehingga keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
This article opened my eyes, I can feel your mood, your thoughts, it seems very wonderful. I hope to see more articles like this. thanks for sharing.