Persaingan Usaha dan Kejahatan Korupsi
Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan acara Seminar Nasional dengan tema “Persaingan Usaha dan Kejahatan Korupsi”. Kegiatan Semnas tersebut menghadirkan tiga pembicara, yaitu Dr. Harry Azhar Azis (Ketua BPK-RI), Dr.Sukarmi, SH,MH (Komisioner KPPU-RI), dan Ngesti D.Prasetyo SH,MH. (Ketua PPOTODA FH-UB).
Sukarmi dalam pemaparannya menyampaikan pemaparan bahwasanya dalam konteks persaingan usaha yang sehat maka akan senantiasa berimplikasi pada akselerasi pertumbuhan perekonomian yang positif. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPK-RI bahwa dalam aspek politik anggaran maka realisasi penggunaan anggaran yang transparan dan akuntable merupakan maruah kedaulatan negara dalam mensejahterakan rakyat.
Harry Azhar Azis mengakui bahwasanya dalam hal pemberantasan korupsi, pemerintah diyakini tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergitas dan kerjasama dari pihak-pihak terkait, salah satunya adalah dunia usaha (korporasi). Dalam relasi bisnis dan persaingan usaha para pengusaha berada dalam posisi yang rentan untuk terlibat dalam kejahatan korupsi.
Praktek empiris munculnya monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat akan bermuara pada pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian negara secara masif dan sistemik. Sementara itu Ngesti dalam paparan singkatnya mengungkapkan bahwa trend korupsi di Indonesia baik dalam ranah birokrasi maupun korporasi bisnis identik dengan siklus kehidupan yang sifatnya memakan dan dimakan.
Gambaran tersebut sangat pas manakala kekuasaan yang absolut dan sewenang-wenang maka akan menimbulkan paradoks terhadap cita-cita terwujudnya negara Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you.