Berita

Peran Pemda Dalam Pembinaan BKD

Pembinaan BKD

Malang, 28 April 2015 bertempat diruang pertemuan PPOTODA Fakultas Hukum Brawijaya diselenggarakan FGD dengan tema, Peran Pemda dalam Pembinaan dan Pengawasan terhadap Badan Kredit Desa. Dalam paparannya sebagai pengantar diskusi Ngesti D Prasetyo mengungkapkan bahwa Pada akhir maret sampai awal april kita melakukan survey terkait BKD yang ada diwilayah Jawa dan Madura. OJK sudah mengadakan berbagai pertemuan termasuk di malang sendiri dari Komisi 1-3 maupun Mantri.

Hal ini merupakan inisiatif dari lembaga, menjadi sangat penting untuk melihat prespektif dari pemerintah daerah. Secara keseluruhan BRI sudah lepas terhadap BKD karena telah diambil alih oleh OJK. Hal ini berkaitan dengan masing-masing pihak JTU, komisi 1- 3.

Diskusi ini sebagai presepsi atau pandangan terhadap BKD. Pada tahun 2009, pernah dilakukan kebijakan yang berlaku di jawa maupun luar jawa, hal ini berkaitan dengan kedudukan dari BKD itu sendiri, salah satunya status badan hukum maupun kepemilikan yang asumsi dasarnya berkaitan dengan BKD. Hal ini kita kroscek pada pemerintah desa terutama sebagai komisi 1.

Adapun isu hukum yang diangkat antara lain pemilik BKD yang tidak jelas, tidak punya status badan hukum, sejak pengalihan tidak punya payung hukum, keterbatasan operasional, Disisi lain BKD memiliki status BPR, Misalkan di Ponorogo serta belum terdapat aturan baik dari OJK maupun BI tidak ada, termasuk dalam hal ini Juklak maupun Juknis. Poin dari diskusi ini adalaha diharapkan proses komunikasi mengenai penataan BKD bahwa dengan dilakukan penataan harapannya ada regulasi yang jelas untuk BKD karena BKD merupakan asset yang telah mengakar bertahun-tahun, walaupun BKD dalam prosesnya naik turun tapi tidak menjadikan alasan bahwa BKD tidak diperhatikan.

Harapan lainnya, pemda memiliki kepedulian terhadap BKD apalagi ditambah dengan terbentuk adanya Undang-undang Desa mengenai BUMDesa. Sejarah diwadahi dengan perkembangan yang ada, sehingga ruh BKD akan tetap eksis dan hukum hanya bajunya sehingga dalam tanda kutip status hukumnya jelas. BUMdesa hanya payung yang sangat besar pada lembaga keuangan desa sehingga saling mengisi sesuai dengan perkembangan zaman.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah, BPMPD, dan DPRD yang terdri dari Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tulung Agung.

2 Comments

  1. Your article made me suddenly realize that I am writing a thesis on gate.io. After reading your article, I have a different way of thinking, thank you. However, I still have some doubts, can you help me? Thanks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button