Seminar Nasional Sistem Ketatanegaraan Indonesia “Format Ideal Sistem Perwakilan Indonesia” Hotel Savana Malang, Kamis 23 Mei 2013
Perubahan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) telah memberikan konsekuensi pada lembaga perwakilan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum adanya perubahan, lembaga perwakilan rakyat terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan setelah perubahan menjadi tiga lembaga; yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
MPR dianggap sebagai lembaga perwakilan rakyat yang keanggotaannya dipilih melalui Pemilihan Umum, terdiri dari DPR yang mencerminkan prinsip demokrasi politik dan DPD yang mencerminkan prinsip keterwakilan daerah. Disamping itu baik sebelum maupun sesudah perubahan UUD NRI Tahun 1945 dikenal juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun DPRD Kabupaten dan Kota.
Sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945, kedudukan MPR adalah sebagai lembaga tertinggi negara dan melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Perwakilan dalam MPR terdiri dari tiga pilar perwakilan yaitu perwakilan politik (political representation), yaitu para anggota DPR yang dipilih dalam pemilihan umum, perwakilan fungsional (functional representation), yang terdiri dari para utusan golongan dan perwakilan kedaerahan (regional representation) yaitu para utusan daerah. Atas dasar hal itulah, MPR diartikulasikan sebagai representasi dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan tidak hanya terjadi pada jumlah lembaga perwakilan rakyat akan tetapi lebih jauh dari itu, yaitu perubahan pada susunan dan kedudukannya, kewenangannya serta mekanisme pengisian jabatannya. Perubahan ini membawa implikasi yang sangat luas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga negara yang lainnya dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, maupun bagi perkembangan negara demokrasi modern.
Berubahnya format sistem perwakilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tentunya dapat dicermati dari adanya perubahan mendasar dalam lembaga perwakilan yang meliputi : struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fungsi dan kewenangan serta pengisian anggota lembaga perwakilan. Dalam hal ini, MPR memiliki fungsi yang sama sekali berbeda dengan DPR dan DPD, sedangkan DPR dan DPD sendiri memiliki fungsi yang hampir sama.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) terbentuk atas dasar adanya keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk soal-soal yang terutama berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari pemikiran bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa yang lalu dinilai banyak mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, sehingga dapat membahayakan keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional.
Terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) juga merubah sistem unikameral yang selama ini diterapkan di Indonesia menjadi sistem bikameral. Sistem bikameral dinilai dapat memaksimalkan keterwakilan (representation) dan menciptakan checks and balances di internal parlemen. Selain itu, bikameral dimaksudkan agar proses legislasi memungkinkan pembahasan yang berlapis (redundancy). Ketiga tujuan itu penting karena proses legislasi di parlemen menyangkut urusan negara dengan ratusan juta penduduknya.
Namun dalam praktiknya, penerapan sistem bikameral masih banyak menimbulkan pro dan kontra. Tidak hanya terkait dengan fungsi dan wewenang antar-kamar (DPR dan DPD) dalam tataran legislasi yang dinilai masih belum seimbang, namun juga masih banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan penerapan model bikameral sebagai formal ideal dalam sistem perwakilan di Indonesia.
Atas dasar hal tersebut, Pimpinan MPR telah membentuk alat kelengkapan pimpinan melalui pembentukan Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Keputusan Pimpinan MPR RI Nomor 5/Pimp./2012 tentang Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia MPR Masa Keanggotaan Tahun 2012-2014. Keanggotaan Tim Kerja Kajian terdiri dari 45 orang perwakilan 10 fraksi/kelompok anggota DPD di MPR.
Kehadiran Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia ini tentu saja memiliki urgensi, relevansi dan nilai yang sangat strategis, sebagai alat kelengkapan Pimpinan MPR yang bertugas membantu Pimpinan MPR dalam melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya, di tengah dinamisnya kehidupan politik, demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia ini diharapkan akan semakin memperkuat kedudukan lembaga Majelis, sebagai lembaga negara, lembaga demokrasi dan perwakilan yang mengemban tugas mengelola dan menindaklanjuti secara konstitusional aspirasi masyarakat, aspirasi daerah dan dinamika perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kegiatan Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan ini lebih dititikberatkan pada kegiatan serap aspirasi masyarakat, artinya bahwa penyampaian aspirasi masyarakat diberikan porsi yang lebih besar dibandingkan paparan narasumber seminar. Dalam rangka pelaksanaan tugas kajian tentang Sistem Ketatanegaraan Indonesia, maka Pimpinan MPR melalui Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia memandang perlu diadakannya Seminar Nasional di Provinsi Jawa Timur dengan bekerja sama dengan PP OTODA Universitas Brawijaya, Malang yang pelaksanaannya direncanakan pada tanggal 23 Mei 2013 dengan mengambil tema “Format Ideal Sistem Perwakilan Indonesia” (jadwal kegiatan selengkapnya terlampir). Untuk TOR Terlampir sebagaimana berikut ini :
Do you mind if I quote a couple of your articles as long asI provide credit and sources back to your website?My blog site is in the very same niche as yours and my users would certainly benefit from some of the information you present here.Please let me know if this okay with you. Thanks!