Agenda

Diklat Legislative Drafting Angkatan VI

Diklat Legislative

Pelaksanaan otonomi daerah dan politik hukum perundang-undangan di tingkat lokal mengalami perkembangan yang sangat pesat di tengah tuntutan demokrasi partisipatif yang menghendaki adanya kemajuan di bidang pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan di tingkat lokal.

Masa transisi dari pemerintahan yang sentralististik ke arah desentralisasi menghendaki setiap daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya.

Menurut Solichin Abdul Wahab, bahwa hakikat otonomi daerah adalah kemampuan menyediakan ruang publik yang lebar bagi munculnya partisipasi masyarakat didalamnya, tidak hanya secara pasif di mana partisipasi tersebut ditentukan oleh struktur kekuasaan di atasnya (dan itu bukanlah partisipasi, tetapi Mobilisasi), juga secara aktif  di mana masyarakat memahami sepenuhnya atas kebutuhan-kebutuhannya, kemudian memilih, merumuskan dan mengupayakan agar dapat tercapai.

Penguatan otonomi daerah sebagaimana dimaksud harus didukung dengan adanya penguatan legislasi di daerah melalui penyusunan program legislasi daerah (Prolegda) yang menyangkut aspek perencanaan (planning), pembentukan hukum (law making process), pengadmintrasian (law adminstration), pemasyarakatan (law socialization) dan penegakan hukum peraturan perundang-undangan (law enforcement) sebagaimana diamanatkan oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Demikian halnya bahwa penyusunan suatu produk hukum daerah harus didukung pula dengan penggunaan bahasa hukum peraturan perundang-undangan sehingga dalam pelaksanaan dapat diaplikasikan dan dipahami oleh segenap komponen masyarakat. Penggunaan bahasa hukum yang baik sangat dibutuhkan mengingat bahwa Menurut C.K. Allen untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan harus memperhatikan indikator sebagai berikut

  1. Gaya bahasa ringkas dan sederhana;
  2. Istilah yang digunakan bersifat absolut;
  3. Menghindari dari kiasan dan dugaan;
  4. Menggunakan bahasa yang sederhana;
  5. Bahasa tidak menimbulkan perdebatan dan pertentangan;
  6. Bahasa yang digunakan mempunyai ketepatan pengertian.

Sejalan dengan hal tersebut melalui niat dan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk kemajuan bangsa maka kehadiran Pusat Pengembangan Otonomi Daerah dan Demokrasi (PP-OTODA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya diharapkan mampu menjadi barometer bagi lahirnya gagasan strategis-akademis dalam mengembangkan khasanah keilmuan sebagai pilar penyokong Tri Dharma Perguruan Tinggi antara lain di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat baik dalam skala regional, nasional, dan internasional.

Disamping itu sebagai pelopor penyelenggaraan otonomi daerah yang berperspektif dari kampus untuk rakyat diharapkan kehadiran PP-OTODA mampu merespon beragam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara melalui aktivitas yang kreatif, inovatif, solutif, dan kontributif dalam mengawal jalannya otonomi daerah dan demokrasi yang partisipatif dalam kerangka tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sehubungan dengan hal tersebut Pusat Pengembangan Otonomi Daerah dan Demokrasi (PPOTODA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan Pelatihan Legislative Drafting Angkatan ke VI yang akan diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Kamis-Jum’at/14-15 Maret 2013

Jam : 08.00 WIB-Selesai

Tempat : PP OTODA meeting room Fakultas Hukum UB

Tema : Diklat Legislative Drafting Angkatan VI “Progam Legislasi Daerah dan Bahasa Hukum Peraturan Perundang-Undangan”

Adapun dasar penyelenggaraan kegiatan antara lain

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwaklan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  6. Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  7. AD/ART dan Program Kerja PP OTODA Tahun 2013.

Adapun ketentuan lebih lanjut dapat dilihat dalam TOR sebagaimana terlampir. Konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Ria Casmi Arrsa SH, MH (081334341666)
Nurul Laili Fadhilah SH, MH (085645407999)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button