PPOTODA dan DPD Bekerjasama Dengan FH Universitas Udayana Gelar FGD Tata Ruang
Denpasar, Bertempat di hotel Inna Denpasar Bali PPOTODA dan DPD bekerjasama dengan FH Universitas Udayana menggelar FGD bertajuk Harmonisasi Hukum Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang Sebagai Upaya Sinkronisasi dan Sinergitas Penataan Ruang Pusat-Daerah. FGD yang berlangsung selama kurang lebih 120 menit ini dihadiri oleh 3A yaitu akademisi, adat dan agamawan. Selain itu dihadiri juga oleh kalangan birokrasi diantaranya adalah bappeda, bagian hukum, dan BPN Provinsi Bali.
Dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana ini, FGD dikawal oleh Budi dengan menghadirkan tiga pembicara yaitu Ngakan (bappeda), Marhaendra Wijaatmaja (dosen fakultas hukum Universitas Udayana, dan Putu Rumawan Salain (dosen fakultas teknik Universitas Udayana). Dalam FGD ini dikemukakan bahwa ada beberapa masalah krusial dalam penataan ruang di Provinsi Bali diantaranya adalah potret tentang tata ruang di Provinsi Bali yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Hal ini disebabkan oleh keberadaan lokalitas Bali yang kuat sehingga membutuhkan perlakuan yang berbeda dalam hal penataan ruang dengan wilayah lain di NKRI. Potensi Bali sebagai daerah berbasis pariwisata yang tentu saja berimplikasi pada konsep penataan ruang di Bali juga menjadi grand topik dalam FGD ini. Demikian juga problematik terkait dengan keberadaan Perda provinsi Bali nomor 16 tahun 2007 yang belum juga diturunkan dalam perda 8 kabupaten di Bali.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.