Tim Peneliti DPD RI – PPOTODA – UNDIP Gelar FGD Penataan Ruang
Semarang, Bertempat di Ruang Seminar Fakultas Perencanaan Wilayah dan Kota Tim Peneliti DPD RI dan PP OTODA bekerjasama dengan Fakultas Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro menyelenggarakan FGD dengan tema harmonisasi, sinkronisasi dan sinergitas hukum peratuan perundang-undangan bidang penataan ruang.
Dalam Pemaparanya tim peneliti yang diwakili oleh Dr. Istislam SH, MH menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan dimaksud yang juga diselenggarakan secara pararel di Kalimantan Timur dan Bali. Bertindak sebagai Narasumber antara lain Prof. Dr. Ir. Eko Budi Harso, Prof, Dr. Ir Sugiono, dan Dr. Broto menyampaikan diskripsi dan analisis terhadap problematika penataan ruang baik dari sisi ekologi, ekonomi, dan urbanisasi penduduk yang menjadi trend globalisasi.Menurut sejumlah fakta yang di ketemukan oleh peneliti terdapat banyak pelanggaran, kasus maupun sengketa tata ruang yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah.
Adapun contoh problematika sebagaimana dimaksud antara lain kasus Eksplorasi pegunungan karst di Gunung Kendeng Kab. Pati, Kasus Mega Proyek PLTU di Kab. Batang, Kasus Reklamasi Pantai di Kab Semarang, Kasus Penambangan Galian C di Kota Semarang, Kasus Perumahan Star Regency, Kasus alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Klaten, Kasus kehutanan di Alas Ketu Kab. Wonogiri, Kasus perijinan HP 3dan berbagai kasus yang terjadi disejumlah pesisir pantai utara maupun selatan di Provinsi Jawa Tengah.
Pada intinya kasus tata ruang yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah sangat berelasi dengan kepentingan investasi. Disisi lain status Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2010 pernah di ajukan judicial review oleh sekelompok LSM di Jawa Tengah mengingat bahwa dalam pembentukannya belum membuat dokumen KLHS secara sempurna.
Kedepan hasil dari pengkajian di tiga provinsi ini akan dijadikan bahan dalam rangka menyongsong revisi UU tentang penataan ruang yang lebih komprehensi dengan menekankan kerangka paradigmatik yang jelas bahwa aspek tata ruang (spasial) harus terintegrasi dalam kesatuan konsep gatra darat, laut dan udara).