Berita

EKSISTENSI BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERKAIT HAK-HAK KEPERDATAAN

PPotoda.org, Malang – Pada hari Selasa 14 Maret 2017 bertempat di Hotel Savana Malang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PPOTODA) Universitas Brawijaya Malang menyelenggarakan Workshop yang bertemakan “Eksistensi Balai Harta Peninggalan Dalam Memberikan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terkait Hak-Hak Keperdataan”.

Acara yang dihadiri oleh berbagai macam elemen seperti akademisi, advokat, notaris, dan perwakilan beberapa instansi publik ini, selain dalam rangka mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) kepada pihak/instansi terkait juga membahas mengenai persoalan-persoalan hukum keperdataan yang faktual dan problematik yang terjadi di tengah masyarakat seperti masalah perwalian, pengampuan, kewarisan, dan wasiat.

Adapun yang bertindak sebagai pemateri adalah Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dalam paparannya, Dulyono selaku Kepala BHP Surabaya mengungkapkan bahwa eksistensi BHP kerap dikesampingkan oleh para praktisi hukum seperti advokat dan notaris. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan terkait tugas pokok BHP. Padahal secara yuridis, BHP memegang peranan penting dalam memberikan pelayanan hukum di bidang harta peninggalan seperti pengawasan dalam hal perwalian, pengampuan, pembuatan Surat Keterangan Hak Waris, membuka, dan mendaftarkan wasiat serta pelayanan lainnya sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Sementara itu, Pemateri kedua H.A Rif’an selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengemukakan bahwa diperlukan adanya sinergi dan koordinasi antara Pengadilan Agama dan BHP terkait masalah keperdataan sesuai dengan kewenangan, tugas serta fungsi masing-masing lembaga. Dengan terselenggaranya acara workshop diharapkan akan muncul suatu gagasan atau wacana akademik yang komprehensif dalam rangka merumuskan suatu regulasi yang berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Mengingat hingga saat ini masih diketemukan beberapa regulasi terkait hak-hak keperdataan yang rancu, kabur dan cenderung tidak implementatif. (Humas PPotoda)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button